Bupati Konawe Diduga Rangkap Jabatan di Perusahaan Tambang, Terancam Langgar UU Pelayanan Publik

KONAWE, Hitsultra.com – Nama Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, kembali menjadi sorotan publik. Setelah kebijakan pameran desa dan pengadaan dua mobil dinas mewah Toyota Alphard yang menelan biaya miliaran rupiah, kini Yusran disebut-sebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yusran Akbar diketahui tercatat sebagai Komisaris Utama PT Unaaha Nikel Persada (UNP), sebuah perusahaan tambang yang memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) mineral logam.

Tidak hanya itu, Yusran juga disebut memiliki saham sebesar 35 persen di perusahaan tersebut.

Padahal, regulasi negara secara tegas melarang pejabat publik untuk merangkap jabatan di perusahaan swasta, terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam.

UU No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pelaksana layanan publik dari instansi pemerintah dilarang menjadi komisaris atau pengurus organisasi usaha, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan serupa juga tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang secara jelas menyebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun penyelenggara pemerintahan lainnya tidak boleh ikut serta dalam perusahaan swasta.

“Larangan itu sebenarnya supaya tidak ada konflik interest (kepentingan), karena tidak elok seorang pejabat, dia juga salah satu komisaris di perusahaan itu. Larangan kerasnya itu kan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, umpanya APBD, termasuk perusahaan dan SDA,” ucap LM Bariun, Direktur Pascasarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Menurut Bariun, persoalan rangkap jabatan pejabat publik dengan posisi di perusahaan swasta tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan etika penyelenggara negara.

“Secara moral juga sebenarnya untuk menghindari konflik kepentingan, dan itu ada di fakta integritas saat mendaftarkan diri sebagai kepala daerah,” tambahnya.(**)