Dugaan Pemotongan Dana BOK Puskesmas di Konawe Mencuat, Nakes Sebut Ada Setoran Wajib

KONAWE, Hitsultra.com – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mulai mencuat.

Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) mengaku dana yang mereka terima diduga dipotong hingga 40 persen melalui mekanisme setoran yang telah ditentukan sebelumnya.

Ironisnya, meskipun pencairan dana dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening masing-masing penerima, para pegawai disebut tetap diwajibkan menyerahkan sebagian dana tersebut secara tunai kepada Kepala Puskesmas (Kapus) setelah dana dicairkan.

Informasi ini terungkap dari pengakuan salah seorang staf puskesmas yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum dana BOK dicairkan, pihak puskesmas terlebih dahulu menggelar rapat internal untuk menentukan besaran dana yang harus disetor oleh setiap penerima.

“Dalam rapat itu sudah ditegaskan berapa nilai yang harus kami setor setelah dana tersebut kami tarik dari rekening,” kata sumber kepada media ini, Rabu (3/6).

Menurutnya, mekanisme tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur. Setiap penerima dana diwajibkan menyerahkan sejumlah uang sesuai nominal yang telah ditetapkan dalam rapat internal.

“Yang kami tahu hanya setor sesuai jumlah yang ditentukan. Untuk peruntukan akhirnya kami tidak tahu. Yang jelas, uang yang dipatok nilainya hingga 40 persen itu kami serahkan kepada Kapus,” bebernya.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik pemotongan dana yang sistematis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang terkumpul dari sejumlah puskesmas diduga tidak berhenti di tingkat kepala puskesmas, melainkan kembali disalurkan kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

“Tanpa saya jelaskan, bapak sudah tahulah ke mana dana itu,” ujar sumber singkat, mengisyaratkan adanya dugaan aliran dana ke tingkat yang lebih tinggi.

Jika informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena memotong hak penerima manfaat yang bersumber dari anggaran negara.

Menanggapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Yones, SE., MM., mengaku belum mengetahui adanya dugaan pemotongan dana BOK di lingkungan puskesmas.

Ia menegaskan bahwa sejak dipercaya memimpin Dinas Kesehatan, dirinya selalu mengingatkan seluruh kepala puskesmas agar bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau memang ada oknum yang bermain, saya berharap agar ditelusuri dan diungkap siapa orangnya,” tegas Yones saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana operasional sektor kesehatan yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan menunjang kinerja tenaga kesehatan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala puskesmas dan pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan serta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pemotongan Dana BOK tersebut.(SM)

Laporan: Redaksi