Gubernur Baru, Tapi Nasib Pulau Senja Konsel Tetap Sama: Untuk Tambang, Bukan Wisata

KENDARI, Hitsultra.com – Dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Senja dan Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali mengantongi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka, Sabtu (24/1/2026).

Kedua perusahaan tersebut adalah CV Ramadhan Moramo (RM) dan PT Citra Khusuma Sultra (CKS).

Izin tambang keduanya diperpanjang hingga tahun 2030, setelah masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 2025.

Berdasarkan penelusuran data Geoportal ESDM, perpanjangan IUP batu gamping milik PT CKS berlaku sejak 9 November 2025 hingga 8 November 2030, dengan luas wilayah konsesi mencapai 122 hektare.

Sementara itu, meski izin CV Ramadhan Moramo telah diperpanjang oleh Pemprov Sultra, data peta kawasan dan luasan konsesinya belum ditayangkan pada Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa CV RM saat ini masih dalam proses pembaruan data perpanjangan IUP di MODI.

Sebelum diperpanjang, perusahaan tersebut tercatat memiliki konsesi tambang di Pulau Senja seluas 11 hektare.

“Kalau nanti pusat selesai memverifikasi permohonan MODI mereka, maka peta Ramadhan Moramo akan tampil kembali di geoportal,” kata Hasbullah dikutip dari Matalokal.com.

Ia menegaskan, rekomendasi perpanjangan izin diberikan setelah mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah.

Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan, Pulau Senja dan Pantai Kartika ditetapkan sebagai kawasan pertambangan, bukan kawasan wisata.

Selain PT CKS dan CV RM, masih terdapat perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut, dengan masa izin yang akan berakhir pada Juni 2026, serta konsesi seluas 18 hektare yang berlaku hingga 2030.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui telah mengantongi IUP sejak tahun 2015.

“Ketika izinnya keluar, berarti ada persetujuan kesesuaian tata ruang yang membenarkan bahwa di situ dapat diberikan izin pertambangan. Tata ruang yang lama secara dokumen (RTRW Konsel) wilayah itu lokasi pertambangan, bukan wisata,” jelasnya.(**)