KONAWE, Hitsultra.com – Sidang lanjutan gugatan para tenaga honorer terhadap Bupati Konawe kembali digelar diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Unaaha, Senin, 5/1/2026.
Dalam persidangan itu, Bupati Konawe, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Ketua DPRD Konawe hadir melalui perwakilan kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.
Majelis hakim tetap memberikan kesempatan dengan kembali melayangkan panggilan kepada BKN untuk hadir pada sidang berikutnya.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung kondusif, meski suasana ruang sidang dipenuhi para tenaga honorer yang berharap kejelasan atas nasib mereka.
Ketua Tim Hukum tenaga honorer, Risal Akman, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan terhadap Bupati Konawe akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia menilai terdapat pelanggaran serius dalam proses pengusulan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Klien kami yang sudah terdaftar resmi dalam database BKN justru tidak diusulkan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu, padahal itu jelas diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juncto Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025,” tegas Risal.
Ironisnya, lanjut Ketua DPC Peradi Unaaha tersebut, pemerintah daerah justru mengangkat sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat administratif dan bahkan tidak tercatat dalam database BKN.
Kondisi ini dinilai sebagai kejanggalan serius yang patut diuji di persidangan.
Risal juga mengungkap adanya fakta baru yang menguatkan dugaan kecurangan.
Ia menyebut, sejumlah tenaga honorer yang telah menerima Surat Keputusan (SK) P3K paruh waktu ternyata tidak tercantum dalam pengumuman resmi usulan.
“Ini fakta yang sangat mencurigakan. Mereka tidak terakomodir dalam pengumuman, namun tiba-tiba menerima SK. Ini memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses penerimaan dan pengangkatan P3K paruh waktu,” ujarnya.
Atas dasar itu, Risal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak para tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Sidang gugatan tersebut akan kembali dilanjutkan pada 22 Januari 2025 mendatang dengan agenda mediasi antara para pihak.(**)








