Istri Beberkan Dugaan Perzinahan Suami ASN, BPJN Sultra Lakukan Pemeriksaan Internal

KENDARI, Hitsultra.com – Pengaduan resmi seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK, Julianti Wulandari, memicu pemeriksaan internal di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aduan tersebut memuat dugaan perzinahan yang menyeret suaminya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup balai tersebut, dengan rangkaian peristiwa yang disebut berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bernomor KP0803/R/Bbanlg/2026/166.1 yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk berdasarkan surat perintah Kepala Balai, dengan menghadirkan sejumlah pejabat struktural sebagai pemeriksa.

Suami Tak Pulang Sejak Desember

Dalam keterangannya, Julianti melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fitriadi, SH, MH, menguraikan awal mula kecurigaan kliennya.

Ia menyebut, sejak Desember 2025 suami Julianti tidak lagi pulang ke rumah dan meninggalkan istri serta anak tanpa penjelasan.

Kecurigaan semakin menguat setelah Julianti menemukan aktivitas mencurigakan melalui media sosial. Ia kemudian memasang perangkat pelacak pada kendaraan suaminya.

“Dari situ terlihat suami klien saya sering berada di tempat yang sama dengan seorang perempuan. Klien saya juga mendapat informasi dari teman-teman yang melihat mereka bersama di pusat perbelanjaan,” ungkap Fitriadi.

Anak Dirawat Intensif, Dugaan Hubungan Terus Berlanjut

Situasi keluarga kian memburuk ketika anak mereka jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Di tengah kondisi kritis sang anak, Julianti menyatakan suaminya justru diketahui berada di tempat tinggal perempuan yang diduga menjalin hubungan dengannya.

Dua hari setelah dirawat di ruang ICU, anak tersebut meninggal dunia.

Menurut pengakuan Julianti, puncak peristiwa terjadi pada Januari 2026. Berbekal informasi dari rekan, ia bersama beberapa orang mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Jalan Balaikota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Di lokasi itu, ia mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan tersebut.

“Suami saya sempat berusaha kabur lewat pagar belakang,” tulis Julianti dalam jawaban pemeriksaan. Perempuan itu disebut berada di dalam kamar saat kejadian.

Dalam percakapan di dalam mobil usai peristiwa tersebut, Julianti mengaku suaminya sempat mengakui telah menjalin hubungan sekitar satu bulan dan sudah melakukan hubungan badan.

Namun, pengakuan itu dibantah kembali ketika perkara dilaporkan ke kepolisian. Di hadapan penyidik, suaminya disebut mengelak dan menyatakan hubungan mereka sebatas pertemanan.

Dasar Pemeriksaan Disiplin ASN

Pengaduan Julianti menjadi dasar pemanggilan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga melalui surat resmi Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemanggilan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna menggali keterangan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Julianti juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal ekonomi. Ia mengaku mampu menghidupi diri dan anak-anaknya.

Namun, yang tidak bisa diterimanya adalah sikap sang suami yang tetap bersama perempuan lain di tengah kondisi anak yang kritis hingga meninggal dunia.

“Sejak ada surat keputusan itu, sikapnya berubah. Anak sakit lalu meninggal, tapi dia tetap memilih bersama perempuan itu,” tulisnya dalam BAP.

Hingga kini, pihak keluarga menyatakan masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Namun, menurut Julianti, upaya tersebut belum pernah terwujud.(**)