Kejari Konawe Minta Dinas PU Hentikan Proyek Pagar Rp1,9 Miliar

KONAWE, Hitsultra.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Konawe meminta proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) senilai Rp1,9 miliar dihentikan sementara.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH, bernomor B-2095/P.3.14/Cp.1/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe.

Hal tersebut disampaikan karena pekerjaan yang dilaksanakan CV Sinar Timu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Dalam suratnya, Kajari Konawe meminta agar pekerjaan tidak dilanjutkan sebelum spesifikasi teknis kembali dipaparkan dan disesuaikan dengan gambar rencana.

“Oleh karena itu kami meminta pekerjaan pembangunan Pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara pada kejaksaan Negeri Konawe dihentikan dan kami berharap bisa segera bersama-sama memaparkan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan sesuai dengan gambar rencana,” kata Kajari dikutip dari dalam suratnya.

Proyek pembangunan pagar tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Pekerjaan itu dilaksanakan CV Sinar Timu.

Persoalan muncul karena adanya perbedaan penilaian antara Kejaksaan dan Dinas PU Konawe mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Kejaksaan menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Sementara Dinas PU Konawe menyebut pekerjaan telah mengacu pada gambar rencana.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Konawe, Rusdin Azis, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Konawe.

Menurut Rusdin, Dinas PU akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mencocokkan setiap item pekerjaan yang telah dikerjakan dengan rencana yang ditetapkan.

Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar Dinas PU untuk menentukan bagian pekerjaan yang sudah sesuai maupun yang tidak sesuai spesifikasi.

“Dinas PU akan menyandingkan antara rencana dan realisasi fisik sehingga dengan sendirinya akan terjawab pekerjaan yang sudah sesuai spesifikasi dengan yang tidak, sekaligus hasil itu akan menjadi bahan kami untuk menjawab surat dari Pak Kajari Konawe” ucap Rusdin.

Meski surat permintaan penghentian telah disampaikan Kejari Konawe, pekerjaan pembangunan pagar tersebut diketahui masih berjalan. Pihak penyedia masih tetap melanjutkan pekerjaan.

Sementara itu, kewenangan penghentian pekerjaan proyek secara administratif berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dengan demikian, surat Kejari Konawe kini menjadi dasar bagi Dinas PU dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar rencana sebelum proyek dilanjutkan.(**)

Editor: Riswanto