Daerah  

PUPR Konawe Koordinasi ke Kejari, Proyek Pagar Rupbasan Tetap Dilanjutkan

KONAWE, Hitsultra.com Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe memastikan pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) senilai sekitar Rp1,9 miliar tetap berlanjut meski proyek tersebut sempat memunculkan persoalan.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin Azis. Menurutnya, PUPR telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Rusdin mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pekerjaan di lapangan tetap berjalan sesuai dasar teknis dan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Konawe terkait persoalan pekerjaan pagar Rupbasan. Pekerjaan tetap dilanjutkan berdasarkan bestek dan gambar rencana,” tegas Rusdin.

Ia menjelaskan pelaksana proyek wajib menjadikan bestek, gambar rencana, dan dokumen kontrak sebagai acuan dalam setiap tahapan pekerjaan.

Karena itu, pelaksanaan di lapangan harus dapat disandingkan dengan perencanaan teknis yang menjadi dasar proyek.

Rusdin menegaskan koordinasi dengan Kejari Konawe merupakan langkah untuk memastikan persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi hambatan dalam pelaksanaan proyek.

Pada saat yang sama, pekerjaan tetap harus memenuhi ketentuan teknis dan kontraktual.

“Intinya pekerjaan tetap berjalan sesuai bistek dan gambar rencana,” ujarnya.
Proyek pembangunan pagar Rupbasan Konawe tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,9 miliar dan dikerjakan oleh CV Sinar Timu.

PUPR Konawe menyatakan pekerjaan diharapkan selesai sesuai ketentuan kontrak, baik dari aspek teknis, mutu maupun waktu.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya memastikan hasil pekerjaan sesuai perencanaan agar pembangunan pagar Rupbasan benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan proyek.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH, tertanggal 5 Agustus 2026 telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe.

Didalam suratnya, Kajari Konawe menyebut pekerjaan pembangunan pagar yang dilaksanakan CV Sinar Timu tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Kajari menilai kondisi tersebut membuat pekerjaan tidak layak diteruskan sebelum spesifikasi teknis proyek kembali dipaparkan dan disesuaikan dengan perencanaan.(**)

Laporan: Riswanto