Kuasa Hukum Nilai Langkah BPN Kolaka Tunda Terbitkan Sertifikat di Tanah Bersengketa Sudah Tepat

Foto: Risal Akman, SH.,MH selalu kuasa hukum Intan B dan para pihak lainnya. (Istimewa)

KONAWE, Hitsultra.com – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka yang dinilai lamban merespons permohonan penerbitan sertifikat tanah kembali menuai polemik.

Dalam pemberitaan yang salah satu media lokal terkait permohonan sertifikat atas nama Nurasia mendapat tanggapan serius dari pihak kuasa hukum pemilik lahan lain yang mengklaim hak atas objek tanah tersebut.

Risal Akman, SH.,MH selalu kuasa hukum Intan B dan para pihak lainnya, menegaskan bahwa permohonan sertifikat yang diajukan Nurasia atas sebidang tanah di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, merupakan klaim sepihak.

Pasalnya, tanah yang dimohonkan haknya hingga kini masih berstatus sebagai objek sengketa dan belum memiliki kepastian hukum.

“Tanah tersebut masih dalam sengketa antara Ibu Nurasia melawan klien kami, Ibu Intan B, serta beberapa pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik dan pihak yang berhak,” ujar Risal Akman, Selasa, 27/1/2026.

Ia menjelaskan, sebelumnya Nurasia selaku penggugat telah dua kali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kolaka.

Namun, dalam dua perkara tersebut, Nurasia tidak memenangkan gugatan.

“Justru, dalam putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 28/Pdt.G/2022, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” terang Risal.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui perkara Nomor 126/Pdt/2022 tertanggal 22 Februari 2023.

Dengan demikian, menurut Risal, tidak pernah ada putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan Nurasia sebagai pemilik sah atas tanah dimaksud.

Risal Akman menilai, langkah BPN Kabupaten Kolaka yang belum memproses atau menangguhkan penerbitan sertifikat atas nama Nurasia justru sudah tepat dan mencerminkan sikap kehati-hatian serta ketelitian dalam menjalankan tugas.

“BPN wajib bersikap cermat. Jika sampai menerbitkan sertifikat atas tanah yang masih berstatus sengketa, itu jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang secara tegas melarang penerbitan sertifikat atas objek tanah yang masih dalam sengketa hukum.

Oleh karena itu, Risal menyarankan agar pihak Nurasia menempuh jalur hukum kembali dengan mengajukan gugatan baru ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap, alih-alih menyalahkan BPN Kabupaten Kolaka.

“Putusan sebelumnya bersifat negatif dan belum menetapkan hak milik secara penuh. Status tanah tersebut masih harus diuji kembali keabsahannya hingga ada putusan inkracht,” pungkas Ketua DPC Peradi Unaaha itu.(**)