KENDARI, Hitsultra.com – Posisi police line kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari kabarnya berubah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa setelah mendatangi THM, dia menemukan police line kasus penikaman berubah TKP.
“Kami sedang mendatangi kembali tkp exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaro di belakang,” ujar seorang warga yang melihat langsung di TKP tersebut.
Mendapati laporan warga, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah di rusak dan dibuka, maka menindaklanjuti laporan tersebut kami sat reskrim mengecek kebenarannya dan dipimpin ibu kanit pidum bersama tim identifikasi mendapati laporan warga tersebut benar bahwa police line telah di rusak dan di buka/sobek,” ungkap AKP Welliwanto Malau, pada Jumat (8/5) kemarin.
Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi pada 5 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 03.45 WITA malam di area parkiran THM Exodus Kendari. Akibat peristiwa ini dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.
Sekadar informasi, barang siapa yang terlibat merusak TKP atau menghilangkan barang bukti dalam peristiwa pidana dapat terjerat Pasal 221 dan 233 KUHP junto Pasal 79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga empat tahun, dan hingga Rp200 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Exodus Kendari, Erlin, saat di konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp terkait perubahan police line di TKP belum memberikan tanggapan kepada awak media.(fd)








