KONSEL, Hitsultra.com – Komitmen Polres Konawe Selatan (Konsel) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda berinisial D (20) diringkus aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mowila.
Pelaku diamankan di rumah mertuanya di Desa Mataiwoi, pada Senin (26/1) siang lalu.
Dari tangan D, polisi menyita total 34 gram sabu-sabu yang diduga siap diedarkan ke sejumlah titik di Konawe Selatan.
Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada identitas pelaku.
“Setelah identitasnya dikantongi, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Desa Mataiwoi,” ujar Iptu Herman, Rabu (28/1) kemarin.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan dua saset sabu seberat 33,63 gram yang disimpan di sekitar rumah orang tua pelaku.
Pengembangan selanjutnya kembali mengungkap dua paket tambahan sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di lokasi berbeda.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti (BB) pendukung peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, ratusan pipet plastik, sendok takar, plastik pembungkus, kemasan rokok, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan pelaku.
Polisi memastikan D berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya. Kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku,” tegas Iptu Herman.(**)








