KENDARI, Hitsultra.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara terbuka mengumumkan nilai denda administrasi yang dibebankan kepada perusahaan tambang ore nikel yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Juru Bicara Satgas PKH sekaligus Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa sebanyak 22 perusahaan tambang telah ditetapkan memiliki kewajiban pembayaran denda administratif dengan total mencapai Rp29,2 triliun.
“Satgas PKH telah mengakumulasi kewajiban pembayaran denda administrasi dari 22 perusahaan tambang ore nikel dengan total mencapai Rp29,2 triliun,” ujar Barita.
Menurutnya, data tersebut mencakup perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan nikel yang intensif.
Namun hingga kini, baru satu perusahaan yang tercatat telah melakukan pembayaran, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
PT TMS diketahui telah menyetorkan Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2 triliun. “Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lain seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan kesiapan membayar denda dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh perusahaan yang telah ditetapkan kewajibannya agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban,” ungkap Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12).
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat belasan perusahaan tambang nikel lainnya mengajukan permohonan tambahan waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan.(**)








