KONAWE, Hitsultra.com – Pelantikan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, pada Jumat (20/2) kemarin menuai sorotan tajam.
Selain karena lokasi pelantikan yang dinilai tidak lazim dan jauh dari kesan representatif, prosesi tersebut juga dibayangi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelantikan itu diduga dilaksanakan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, Pertek merupakan syarat wajib dalam setiap proses mutasi, rotasi, promosi, maupun pemberhentian atau penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan dokumen yang beredar, pelantikan hanya mencantumkan nomor Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara nomor Persetujuan Teknis BKN yang semestinya menjadi dasar administratif tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Sumber internal menyebutkan, nomor yang digunakan merupakan nomor keputusan kepala daerah, bukan nomor Pertek dari BKN. Jika dugaan tersebut benar, maka pelantikan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjadi landasan utama manajemen ASN dan mengatur kewenangan BKN dalam pengawasan serta pengendalian teknis kepegawaian.

Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural harus melalui pertimbangan atau persetujuan teknis BKN.
Secara regulasi, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat struktural ASN wajib melalui mekanisme ketat, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta memperoleh Pertek BKN.
Ketentuan tersebut bertujuan menjaga sistem merit dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian.
Pengurangan jabatan atau penonaktifan (nonjob) yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta tanpa melalui mekanisme Pertek, berpotensi dibatalkan secara administratif.
Jika pelantikan dilakukan tanpa Pertek BKN, Badan Kepegawaian Negara memiliki wewenang untuk meminta kepala daerah membatalkan atau mencabut pelantikan tersebut, sebagaimana yang terjadi pada kasus di Kabupaten Buton Selatan (2025).
Sejumlah ASN dilaporkan terdampak dalam pelantikan tersebut. Beberapa pejabat disebut dinonjobkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Keluarga para ASN yang dinonjobkan pun mulai bereaksi. Mereka dikabarkan tengah meminta salinan SK dan dokumen Persetujuan Teknis, jika memang tersedia, sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum maupun pengaduan administratif.

“Kalau memang ada Pertek, silakan ditunjukkan. Kami minta transparansi,” ujar salah satu pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Para ASN yang dinonjobkan disebut tengah mempersiapkan laporan resmi ke BKN guna meminta klarifikasi dan peninjauan atas keputusan tersebut.
Mereka ingin memastikan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti pelantikan dilakukan tanpa Pertek, maka bukan hanya keputusan nonjob yang dipertanyakan, tetapi juga legalitas pejabat yang baru dilantik.
Kondisi ini berpotensi memicu konflik administratif dan berdampak pada stabilitas birokrasi di lingkup pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis BKN dalam pelantikan tersebut.
Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 21/2/2026, belum memberikan respon.(SM)








