KENDARI, Hitsultra.com — Kejahatan siber kembali membongkar cara baru dalam menguras rekening korban. Seorang pria berinisial A yang diduga sebagai passobis atau pelaku penipuan daring ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan paket kuota internet gratis. Di balik tawaran tersebut, tersimpan modus untuk memperoleh data perbankan korban hingga melakukan transaksi tanpa hak.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K, MM, mengatakan tersangka menyamar sebagai penyedia jasa untuk meyakinkan calon korban.
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ucap AKBP Decky saat konferensi pers di Mapolda Sultra yang dipimpin Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, SH, S.I.K, M.Si, Rabu (30/9).
Dari aksi tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp215 juta. Jangkauan korbannya juga tidak hanya berada di Indonesia, tetapi hingga ke Malaysia.
Polisi turut menyita 27 kartu debit milik korban sebagai barang bukti dalam perkara dugaan illegal access dan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” kata AKBP Decky.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penanganan perkara kejahatan siber yang ditangani Polda Sultra. Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 40 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana siber masuk ke Polda Sultra.
Menurut AKBP Decky, modus penipuan berbasis pencurian atau penyalahgunaan data pribadi juga berkembang dengan berbagai pola. Pelaku dapat menyamar sebagai petugas Dukcapil, operator seluler, petugas perbankan, hingga pihak e-commerce.
Dalam sejumlah modus, korban biasanya diberi alasan tertentu untuk menyerahkan data, misalnya pemberitahuan akun bermasalah atau disebut telah terblokir.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan informasi yang dapat membuka akses terhadap rekening maupun akun pribadi.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu. Jangan mudah membagikan data pribadi demi keamanan akun dan keuangan kita,” imbau Decky.
Untuk diketahui, istilah passobis sendiri cukup dikenal di wilayah Sulawesi untuk menyebut pelaku atau sindikat penipuan yang menjalankan aksinya melalui internet, telepon, maupun pesan singkat.
Editor: Redaksi







