WALHI: “Banjir Lumpur di Pomalaa Bukan Bencana Alam, Tapi Dampak Aktivitas PT IPIP dan PT VALE”

KOLAKA, Hitsultra.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan keprihatinan mendalam atas banjir lumpur yang kembali melanda Desa Oko dan Lamedai, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Banjir tersebut kembali mempertegas bahwa kawasan industri nikel di Pomalaa kini berada dalam kondisi darurat ekologis.

Peristiwa banjir lumpur ini bukan kejadian baru, melainkan rangkaian bencana yang terus berulang akibat akumulasi kerusakan lingkungan di area sekitar industri nikel.

WALHI Sultra menyebut, bencana yang terjadi bukanlah fenomena alam semata, tetapi dampak langsung dari aktivitas pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam hasil pemantauan lapangan, WALHI menemukan bahwa pembukaan lahan tersebut tidak disertai sistem pengendalian lingkungan yang memadai.

Hilangnya tutupan hutan, rusaknya daerah tangkapan air, serta meningkatnya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) membuat air hujan tak lagi terserap tanah.

Akibatnya, setiap hujan deras memicu aliran lumpur merah yang melanda permukiman warga.

Rumah penduduk, lahan pertanian, hingga sumber air bersih dilaporkan tertimbun lumpur.

Sawah rusak, sumur berubah keruh, dan warga kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

WALHI menegaskan bahwa kondisi ini merupakan konsekuensi dari kelalaian perusahaan nikel dalam mematuhi izin lingkungan yang telah diberikan.

Menurut WALHI, sejumlah ketentuan dalam dokumen izin lingkungan diduga diabaikan, termasuk pengelolaan lahan kritis, pengendalian sedimentasi, serta penanganan limbah dari aktivitas industri.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tenggara.

Ia menambahkan bahwa PT IPIP dan PT Vale Indonesia Tbk telah gagal menghormati izin lingkungan yang mereka kantongi dan mengabaikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

WALHI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan industri di Pomalaa hingga proses pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh dan terukur.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Warga Pomalaa terus menderita karena kerakusan industri. Ini bukan sekadar bencana alam, tetapi bencana akibat kelalaian manusia dan lemahnya penegakan hukum lingkungan,” pungkasnya.

Selain itu, WALHI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh kedua perusahaan.

WALHI menegaskan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan aman sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.(**)