KENDARI, Hitsultra.com – Seorang pria berinisial YU (29) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
YU diamankan pada Rabu (5/8) kemarin sekitar pukul 00.25 WITA usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (20/7/2026) malam di sebuah ruangan di jalan DI Panjaitan.
Korban berinisial AW (34) melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Itel miliknya serta tiga unit handphone titipan rekannya yang disimpan di dalam laci meja.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil mengamankan YU di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua,” kata Welliwanto.
Dalam pemeriksaan, YU mengakui masuk ke ruangan korban yang saat itu dalam kondisi kosong dan tidak terkunci. Setelah menggeledah isi ruangan, ia mengambil empat unit handphone yang berada di dalam laci meja.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa satu botol parfum dan satu topi rimba milik korban. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Polisi juga mengungkap, sehari setelah pencurian, tepatnya pada Selasa (21/7), YU menggadaikan handphone hasil curian di sejumlah konter di Kota Kendari. Setiap unit digadaikan dengan nilai berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh dari menggadaikan barang curian tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Laporan: Redaksi








