KENDARI, Hitsultra.com – Penggeledahan sebuah kamar indekos di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung pada penemuan puluhan mata busur.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial GI (22), warga Kelurahan Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
GI diamankan Tim URC Buser 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari yang berkolaborasi dengan Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Sabtu (8/8).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos milik teman GI. Namun, dalam proses tersebut polisi justru menemukan sejumlah mata busur dan ketapel.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar indekos milik temannya, ditemukan sejumlah mata busur dan ketapel,” kata Kompol Welliwanto, Minggu (9/8).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita 21 mata busur dan dua buah ketapel.
Barang bukti tersebut terdiri atas 13 mata busur dengan besi penusuk sepanjang sekitar 12,5 sentimeter yang dilengkapi ekor berwarna merah berbahan tali rafia.
Selain itu, ditemukan dua mata busur dengan panjang besi penusuk sekitar 13 sentimeter dan ekor berwarna hitam. Polisi juga mengamankan dua mata busur dengan panjang sekitar 14,5 sentimeter yang masing-masing dilengkapi ekor berwarna hijau dan biru.
Sementara satu mata busur lainnya memiliki panjang besi penusuk sekitar 18 sentimeter. Tiga mata busur lainnya memiliki panjang sekitar 19 sentimeter dan tidak dilengkapi ekor.
GI kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik selanjutnya menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan senjata penusuk.
“Yang bersangkutan kami proses terkait kepemilikan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GI disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(**)
Editor: Redaksi








