Diduga Abaikan Izin dan Rusak Properti Warga, Pengembang Puri Mega Amaliah Disorot Aktivis dan Warga

Rahim Al Awal, Ketua Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA). Foto: Istimewa

KENDARI, HITSultra.com – Kemajuan digital yang pesat telah membuka banyak peluang untuk meraih financial freedom, salah satunya melalui investasi properti. Namun di tengah geliat investasi tersebut, tidak sedikit pengembang yang dituding menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan, Jumat, 25 Juli 2024.

Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan publik datang dari Kota Kendari, tepatnya pada proyek perumahan Puri Mega Amaliah.

Rahim Al Awal, Ketua Aliansi Keadilan Nusantara (AKSARA), dalam keterangannya menegaskan bahwa pengembang Puri Mega Amaliah telah melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin resmi.

“Mereka lebih mengedepankan pembangunan, tetapi mengabaikan prosedur perizinan yang wajib, seperti KRK (Keterangan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegas aktivis muda yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas ternama di Jakarta ini.

Proyek perumahan yang dibangun tanpa legalitas lengkap ini menuai kecaman warga. Salah seorang warga berinisial YA mengaku mengalami kerugian fisik dan emosional akibat dampak pembangunan tersebut.

“Tembok pagar rumah saya ambruk, taman dan sarana panjat tebing juga rusak karena aktivitas pengurugan tanah yang dilakukan pihak pengembang,” ujar YA.

Tidak hanya YA, sejumlah warga lain juga mengeluhkan dampak serupa, terutama saat hujan deras turun. “Air bercampur lumpur merembes ke pekarangan rumah kami,” keluh seorang warga lainnya.

Menanggapi laporan warga, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE, bersama dinas terkait telah melakukan investigasi langsung ke lokasi.

Hasilnya, ditemukan bahwa pihak pengembang belum mengantongi dokumen KRK dan PBG, yang berarti seluruh aktivitas konstruksi dilakukan secara ilegal.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak korban ke Polda Sultra melalui kuasa hukumnya, Feyrus Okjum.

Namun, penyelidikan yang diharapkan mampu memberi keadilan justru ditutup oleh penyidik dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 16 Juli 2025. Alasannya: tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan pengrusakan properti.

Putusan tersebut dinilai janggal oleh AKSARA. “Berdasarkan hasil investigasi Wakil Wali Kota dan kronologi di lapangan, sangat jelas bahwa pagar roboh karena tanah urugan dari pengembang disandarkan ke pagar warga dan ditekan untuk pengerasan. Itu bukan kelalaian, tapi kesengajaan,” ujar Rahim dengan tegas.

Lebih jauh, AKSARA mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Nama seorang anggota kepolisian, yang berinisial AA disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut.

Ia bahkan tercatat sebagai pihak pertama dalam perjanjian pembangunan pondasi/talut dan turut hadir dalam mediasi di Polda Sultra sebagai representasi dari pihak developer.

“Kami mencurigai bahwa penghentian penyidikan ini sarat dengan upaya perlindungan terhadap developer karena keterlibatan oknum kepolisian. Hal ini semakin memperkuat alasan mengapa kepercayaan publik terhadap Polri terus merosot,” ujar Rahim sambil merujuk pada survei Civil Society for Police Watch yang merilis bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri hanya berada di angka 48,1 persen per 9 Februari 2025.

Kasus ini kini menjadi cerminan buram dari praktik investasi yang tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.

Warga dan aktivis pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak adil, objektif, dan tidak berpihak demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.(**)