KONAWE, Hitsultra.com – Dinamika birokrasi di Kabupaten Konawe kembali menjadi perhatian publik. Mantan Kepala Inspektorat Konawe turut menyoroti pengangkatan seorang pejabat di Dinas Perhubungan berinisial W yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang (Kabid).
Ia mengungkapkan, jika pengangkatan tersebut tidak melalui prosedur sesuai aturan kepegawaian. Maka, yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan jabatan yang telah diterima.
“Jika memang pengangkatannya tidak sesuai aturan, maka secara moral dan administratif, yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang selama ini diterima,” terangnya, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, jabatan kepala bidang adalah posisi strategis yang harus diisi oleh ASN yang memenuhi syarat, baik dari segi pangkat, pengalaman, maupun kompetensi.
Dan bila prosesnya benar-benar tidak sesuai aturan, hal itu bisa menimbulkan masalah hukum dan merugikan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa tunjangan jabatan hanya bisa diberikan jika dasar pengangkatan sah. Jika tidak, maka hak yang diterima patut dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut integritas birokrasi. Jangan sampai uang negara dibayarkan kepada pejabat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Ia pun meminta, agar Inspektorat Konawe dan BKPSDM segera melakukan audit terhadap proses pengangkatan tersebut dengan tegas dan transparan.
“Harus di audit. Telusuri sejak awal prosesnya, apakah sudah sesuai aturan atau ada indikasi pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tandasnya.(**)








