GEMPUR Sultra Desak Polda Periksa Istri Anggota DPRD Sultra Terkait Dugaan TPPU

KENDARI, Hitsultra.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Polda Sultra segera menahan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra berinisial S, serta memeriksa istrinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jenderal Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal, menilai S perlu segera ditahan karena kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya telah masuk tahap penyidikan.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat objektif penahan telah terpenuhi,” kata Sawal.

Selain itu, Sawal mendesak Polda Sultra memeriksa istri S terkait dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

“Kalau pun misalnya istri S terbukti dia melakukan ya selesaikan secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Panit II Unit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, mengatakan pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“SPDP sudah kami kirim, sudah pemeriksaan tersangka, sudah berkoordinasi dengan JPU jadi ada beberapa petunjuk-petunjuk JPU untuk dilengkapi, karena kami lagi melengkapi beberapa petunjuk JPU itu untuk sementara kami masih pemeriksaan saksi-saksi termasuk mungkin yang disampaikan tadi (istri Suparjo),” ucap Haris, dikutip dari Kendarikini.com, Kamis (6/8).

Haris menegaskan, dalam proses pemeriksaan saksi, pihaknya akan memeriksa istri S apabila diperlukan untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini istri S belum diperiksa.

“Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana ada pun aliran dana ke istrinya tetap nanti kita minta keterangan, sudah pasti itu. Untuk sementara istri S belum diperiksa,” jelasnya.

Sawal menambahkan, Polda Sultra diminta segera melakukan pemanggilan terhadap istri S apabila ditemukan adanya keterkaitan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

Sawal juga mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.

“Kita ketahui bersama S ini adalah Anggota DPRD Provinsi Sultra dan juga sebagai Ketua Fraksi NasDem. Atas dasar itu kami meminta agar Polda Sultra tetap transparan dan komitmen dalam menjalankan tugasnya dan tidak membeda-bedakan ketika ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

GEMPUR Sultra, kata Sawal, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Pihaknya meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai kemudian S beserta istrinya ditahan, jika kemudian benar-benar terbukti melanggar hukum,” pungkasnya.

Editor: Redaksi