Polda Sultra Tetapkan Anggota DPRD Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Ilegal di Konsel

KENDARI, Hitsultra.com – Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo, S.Pd, M.Si, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta gelar perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan diterima Tim Fakta Indonesia, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni Suparjo dan Trisno alias No. Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juni 2026.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., membenarkan Suparjo telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan telah diperiksa pada hari Jumat pekan lalu. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, status Suparjo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini jumlah tersangka dalam perkara tersebut sebanyak dua orang,” kata AKBP Edi Raharjono dikutip dari kodesultra.id.

Menurut Edi, perkara tersebut mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, dalam kurun waktu tahun 2025.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya dokumen, polisi turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat dan material hasil tambang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator, satu unit dump truck, serta tumpukan material batuan hasil penambangan yang diduga berasal dari lokasi perkara.

Edi mengatakan, proses penyidikan kini memasuki tahap penyelesaian berkas perkara. Penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif serta berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Suparjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal memberikan jawaban singkat.

Ia mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

“Iya mau di apa, saya siap-siap saja di penjara,” jawabnya singkat.

Perkara ini selanjutnya masih menunggu penyelesaian berkas oleh penyidik sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Redaksi