KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Negeri Unaaha guna mengusut dugaan korupsi pegelolaan Dana Pembedayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang di ketuai Trinop Tijasari pada Tahun 2023 lalu.
Desakan untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana PKK pada Tahun 2023 itu diungkapkan Karmin SH. selaku ketua DPW LIRA Sultra kepada sejumlah media melalui pers rilisnya.
Menurut Karmin, dari hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) cabang Sultra menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana PKK Konawe yang di lakukan mantan ketua tim penggerak PKK Konawe,Trinop Tijasari.
“Dari laman pemeriksaan BPK RI cabang Sultra pada pemeriksaan bulan Mei 2024 ditemukan anggaran belanja PKK Konawe yang tidak sesuai ketentuan atau peruntukannya sebesar Rp 214 Juta lebih dan sampai batas akhir pemberian kesempatan dari BPK RI tersebut,” urai Karmin, Gubernur LIRA Sultra.
Karmin juga mengatakan, mantan ketua tim Penggerak PPK, Trinop Tijasari belum mengembalikan ke kas daerah dengan masa waktu 60 hari setelah pemeriksaan selesai.
“Maka dari itu kami minta Kejaksaan Negeri Negeri Unaaha segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pinta Karmin.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi kepada Trinop Tijasari, begitu juga dengan pihak BPKAD Konawe dan Inpektorat.(**)








