KONAWE, HITSultra.com – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Psi., yang akrab disapa Kak Seto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis, 8 Mei 2025.
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak di wilayah tersebut.
Kak Seto disambut hangat oleh Bupati Konawe Yusran Akbar, Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, Kepala Kantor Kemenag Konawe Hasrun Taleo, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe.

Selama kunjungannya, Kak Seto meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Unaaha.
Ia juga membuka kegiatan “Pencanangan Bupati Sahabat Anak & Goes to School” yang dilaksanakan di SDN 1 Tuoy, Kecamatan Unaaha.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar mengaku sangat bahagia dengan kehadiran Kak Seto.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa sejak kecil dirinya merupakan penggemar tokoh pendidikan dan pelindung anak tersebut.

“Alhamdulillah, sebuah kebanggaan Kak Seto bisa hadir di Kabupaten Konawe. Jujur, saya mengidolakan beliau sejak kecil. Bahkan saya hafal lagu ‘Si Kancil Anak Nakal’ dari acara Si Komo dan Kak Seto,” kata Yusran Akbar disambut tepuk tangan meriah peserta acara.
Yusran menambahkan bahwa kehadiran Kak Seto di Konawe adalah jawaban dari doa dan harapannya. Ia berharap kedatangan tokoh nasional ini mampu memotivasi anak-anak dan para guru di daerahnya.
Sementara itu, Kak Seto dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengkampanyekan gerakan ramah anak dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Saya sudah 55 tahun mengabdikan diri dalam upaya perlindungan anak. Ini adalah komitmen saya, dan saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjadikannya sebagai komitmen bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini berbagai program nasional terus digalakkan, seperti “Polisi Sahabat Anak” dan gerakan “Sahabat Sayang Anak”, yang bertujuan memberikan edukasi, penyuluhan, dan perlindungan hak-hak anak.(**)







