KOMPAS Sultra Minta OJK Telusuri Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bisnis Coffee Shop di Kota Kendari

KENDARI, Hitsultra.com – Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara terkait indikasi aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dan masuk ke sektor riil, termasuk usaha makanan dan minuman (food and beverage), mendapat perhatian dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Pemuda dan Ormas (KOMPAS) Sultra.

KOMPAS Sultra meminta OJK bersama lembaga berwenang menelusuri kemungkinan adanya praktik pencucian uang melalui sektor usaha legal, khususnya bisnis coffee shop di Kota Kendari.

Koordinator KOMPAS Sultra, ANDRI, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan mencermati perkembangan beberapa usaha coffee shop yang dinilai perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Dua usaha yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing beralamat di Jalan Sao-sao dan Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Namun, KOMPAS Sultra menegaskan penyebutan kedua usaha tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut KOMPAS Sultra, informasi tersebut perlu diverifikasi oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat transaksi, sumber modal, atau struktur kepemilikan yang tidak wajar.

“Kami tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan bahwa usaha tersebut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi setelah OJK menyampaikan adanya pendalaman terhadap sektor food and beverage serta pencarian beneficial owner, tentu informasi tersebut perlu menjadi perhatian bersama,” kata Andri, perwakilan KOMPAS Sultra.

KOMPAS Sultra menyebut pemeriksaan dapat dilakukan dengan pendekatan follow the money. Hal itu meliputi penelusuran sumber modal, struktur kepemilikan, hubungan antara pemilik formal dan pihak yang menikmati manfaat ekonomi, serta kewajaran transaksi dan perkembangan usaha.

KOMPAS Sultra juga mendorong OJK, PPATK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak hanya melihat legalitas badan usaha. Penelusuran juga dinilai perlu dilakukan terhadap beneficial owner apabila ditemukan indikasi penyamaran kepemilikan atau sumber dana.

“Kalau memang seluruh modal dan aktivitas bisnisnya bersumber dari kegiatan yang sah, tentu proses verifikasi justru menjadi ruang untuk memberikan kepastian dan membersihkan nama usaha yang bersangkutan. Tetapi kalau ditemukan indikasi sebaliknya, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

KOMPAS Sultra meminta proses penelusuran dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Menurut mereka, pertumbuhan bisnis coffee shop di Kota Kendari harus berjalan seiring dengan transparansi sumber modal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

KOMPAS Sultra juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Karena itu, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa coffee shop yang dimaksud telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, KOMPAS Sultra mendorong pihak berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta bukti.

“Kami juga tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa. Kalau tidak ada masalah, sampaikan bahwa tidak ada masalah. Kalau ada indikasi, silakan diproses berdasarkan hukum,” katanya.

KOMPAS Sultra berencana menyampaikan sejumlah informasi dan bahan yang telah dihimpun kepada lembaga berwenang sebagai bahan verifikasi, pendalaman, dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian KOMPAS Sultra dalam mendorong transparansi dan penegakan hukum, menyusul adanya informasi serta indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan salah satu badan usaha di bidang kedai kopi.

Selain menyampaikan bahan kepada aparat dan lembaga berwenang, KOMPAS Sultra juga berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.

KOMPAS Sultra mendorong agar seluruh informasi dan dugaan tersebut ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

KOMPAS Sultra kembali menegaskan bahwa penyampaian informasi tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya tindak pidana. Langkah itu dilakukan untuk mendorong lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Menurut KOMPAS Sultra, langkah tersebut penting agar pemberantasan TPPU tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di permukaan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati hasil dari aktivitas ilegal.

Adapun sejumlah tuntutan KOMPAS Sultra kepada OJK Sultra dan PPATK, yakni:

1. Menelusuri sumber modal dan pola transaksi usaha yang dinilai perlu mendapat perhatian.
2. Memverifikasi struktur kepemilikan dan beneficial owner dari entitas yang masuk dalam pendalaman.
3. Melakukan pendekatan follow the money terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar.
4. Memastikan tidak adanya penggunaan sektor usaha legal sebagai sarana penyamaran hasil tindak pidana.
5. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak usaha yang disebut.
6. Membuka hasil penelusuran kepada publik apabila proses pemeriksaan telah memiliki dasar dan kesimpulan hukum yang memadai.

“Kami hanya meminta satu hal, telusuri secara profesional. Jika bersih, tentu harus dinyatakan bersih. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ada yang kebal terhadap proses hukum,” tutupnya.(**)

Laporan: Redaksi