JAKARTA, Hitsultra.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) terkait dugaan praktik korupsi serta dugaan keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas tambang koridor dan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik Perumda tersebut.
Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra merilis temuan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024.
Dalam laporannya, BPK mengidentifikasi sejumlah ketidaksesuaian tata kelola arus kas yang berdampak signifikan terhadap pendapatan dan bagi hasil Perusda Aneka Usaha Kolaka.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono, mengungkap salah satu temuan krusial dalam audit tersebut yakni adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO).
Pembayaran yang sebelumnya melalui mekanisme resmi kini justru dilakukan melalui rekening pribadi dan bahkan secara tunai.
“Perubahan itu diduga dilakukan agar penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” ungkap Sudarmono.
BPK juga menemukan adanya pungutan tambahan berupa biaya garis koordinasi di luar ketentuan perjanjian, yang membebani mitra tambang dan para pembeli ore nikel.
Selain itu, fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda Aneka Usaha Kolaka dinilai tidak berjalan optimal, serta belum adanya SOP spesifik yang mengatur pengadaan barang/jasa hingga manajemen risiko.
Sementara itu, kasus yang menyeret Perumda AUK ini telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sultra ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun, menurut HAMI Sultra, perkembangan penanganan kasus justru mandek.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menyayangkan lambannya progres penegakan hukum yang ditangani Kejari Kolaka.
“Sudah cukup lama kasus ini dilimpahkan, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti. Bahkan tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Irsan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12).
Ia bahkan menduga adanya kongkalikong antara Kejari Kolaka dan petinggi Perumda AUK yang menyebabkan mandeknya penanganan kasus.
Hal inilah yang kemudian membuat HAMI Sultra Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penyidikan dari Kejari Kolaka serta mengevaluasi kinerja Kejati Sultra.
“Kami mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejari Kolaka. Kinerja mereka dianggap tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan perusahaan daerah maupun swasta,” ujarnya.
Irsan bahkan meminta agar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra turut dievaluasi karena diduga memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tertentu.
“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya. Jangan hanya diam di ruangan ber-AC sementara kasus besar seperti ini dibiarkan menggantung,” tegasnya.
HAMI Sultra juga memastikan akan terus mengawal dan memonitor ketat perkembangan kasus ini.
“Pemanggilan semua pihak terkait harus segera dilakukan. Tidak boleh ada yang lolos dari proses hukum,” pungkasnya.(**)






