MK Kabulkan Gugatan Andre Darmawan, Otto Hasibuan Harus Pilih Jabatan, Ketua Peradi atau Wamenko?

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara, Andre Darmawan. Foto: Istimewa

JAKARTA, HITSultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengabulkan gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh Andre Darmawan, seorang advokat ternama asal Sulawesi Tenggara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (30/7) kemarin, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo.

Gugatan ini bermula dari keberatan Andre terhadap rangkap jabatan Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kementerian Hukum RI.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.

“Hari ini MK sudah memutuskan bahwa pimpinan organisasi yang menjabat sebagai pejabat negara, misalnya menteri atau wakil menteri, itu harus nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat,” kata Andre Darmawan, yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara.

“Contoh, Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi yang juga menjabat sebagai Wamenko Hukum dan Imigrasi, itu harus memilih, tetap sebagai Ketua Peradi atau sebagai Wamenko,” lanjutnya.

Andre pun menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah menjaga marwah dan independensi profesi advokat.

“Terima kasih kepada MK yang sudah mengabulkan permohonan ini untuk menjaga independensi lembaga advokat, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan organisasi advokat tetap bebas dan mandiri sesuai amanah UU,” tandasnya.(**)

Sumber: Sultrademo.co