JAKARTA, Hitsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dilansir dari Kompas.com, putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19/1/2026.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, seperti dikutip dari Kompas.com
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers ditempuh sebagai bagian dari prinsip restoratif justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
MK menegaskan, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.
Meski demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Permohonan uji materi ini diajukan IWAKUM karena Pasal 8 UU Pers dinilai multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting dalam mempertegas perlindungan hukum bagi kemerdekaan pers di Indonesia.(**)








