MK: BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Audit Kerugian Negara

JAKARTA, Hitsultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip dari akun media sosial Kumparan, Sabtu (11/4/2026), hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026 lalu.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil yang diajukan dua mahasiswa terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemohon menilai belum ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara serta standar penilaiannya dalam frasa “merugikan keuangan negara”.

Menjawab hal tersebut, MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penetapan kerugian negara harus merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara yang sah, yakni BPK.

Hal ini menjadi penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penegakan tindak pidana korupsi.

Selain itu, MK juga menggarisbawahi bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Dengan demikian, tidak cukup hanya dugaan atau potensi kerugian, melainkan harus dapat dibuktikan secara konkret dan terukur.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam hukum Indonesia merupakan delik materiil.

Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila benar-benar menimbulkan kerugian yang nyata dan telah dihitung oleh lembaga yang berwenang.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada ketentuan UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan peran dan kewenangan BPK dalam memeriksa serta menetapkan jumlah kerugian negara.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, permohonan uji materiil yang diajukan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan kerugian negara, yang menjadi elemen penting dalam pembuktian kasus korupsi di Indonesia.(**)

Sumber: Kumparan