Nama Menteri Pertanian Terseret, PT Tiran Indonesia Terancam Denda Rp1 Triliun oleh Satgas PKH

Foto: Daftar 50 perusahaan tambang yang berpotensi dikenakan sanksi denda administratif oleh Satgas PKH termasuk PT Tiran Indonesia.

KONUT, Hitsultra.com – Pasca melakukan penyisiran di sejumlah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung.

Salah satunya PT Tiran Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perusahaan tambang tersebut masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi sanksi denda Administratif akibat perambahan kawasan hutan.

Dari 50 daftar perusahaan tambang yang dikenakan sanksi oleh Satgas PKH, PT Tiran Indonesia mendapat denda fantastis senilai Rp1.099.610.098.216.52,- (Satu triliun, sembilan puluh sembilan miliar, enam ratus sepuluh juta, sembilan puluh delapan ribu, dua ratus enam belas rupiah).

Potensi sanksi berupa denda administratif yang diberikam ke PT Tiran Indonesia diduga akibat aktivitas penambangannya di kawasan hutan dengan luas 112,87 Hektare.

Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Tak hanya itu saja, perbuatan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Disisi lain, sanksi denda administratif juga berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari Amanahsultra.id, manajemen PT Tiran Indonesia melalui humasnya H. La Pili mengklaim bahwa hal itu sudah selesai tahun 2023 lalu, Minggu, 28/12/2025.

“Sudah selesai ditindak lanjuti oleh Penyidik Kejati Sultra dan Tim dari Dinas Kehutanan Provinsi, diakhir tahun 2023 lalu diadakan peninjauan langsung di lokasi Tiran Indonesia di Konut,” kata La Pili.

Akan tetapi herannya, data ini merupakan data tahun 2025 yang ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan bukan data tahun 2023. Saat ditanyakan kembali perihal itu, Humas Tiran Indonesia memilih menjawab dengan singkat.

“Sudah selesai kalau Tiran, ok makasih, “singkatnya sembari mengakhiri percakapan WhatsApp.

Untuk diketahui, berdasarkan dari data Minerba One Data Indonesia (MODI) ESDM, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman memiliki saham di perusahaan tersebut.(**)