Denda Rp1,9 Triliun Tak Dibayar, RKAB Tetap Terbit: HAMI Sultra Desak Hentikan Tambang PD AUK

JAKARTA, Hitsultra.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak penghentian total seluruh aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Desakan ini menyusul dugaan kuat penambangan ilegal di kawasan hutan serta indikasi tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

HAMI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023 dan SK Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang pengenaan sanksi administratif.

Dalam SK tersebut, PD AUK diwajibkan membayar denda administratif atas bukaan kawasan hutan tanpa izin dengan nilai mencapai Rp1,19 triliun.

Ketua HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan aktivitas PD AUK merupakan pelanggaran hukum serius.

Mulai dari hauling, pemuatan, hingga penjualan ore nikel yang diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta tunggakan kewajiban PNBP PPKH yang belum diselesaikan.

“Negara tidak boleh tunduk pada praktik illegal mining. PD AUK diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, namun tetap mendapatkan persetujuan RKAB. Ini kejahatan struktural yang harus dihentikan,” tegas Irsan dalam pernyataan persnya di Jakarta, Sabtu, 31/1/2026.

HAMI mengungkapkan PD AUK diduga beroperasi di kawasan hutan seluas ±122,64 hektare dari total WIUP 340 hektare yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan UU Kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 110 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ironisnya, meski bermasalah secara legalitas kehutanan, PD AUK tetap memperoleh persetujuan RKAB dengan total produksi hingga 1,18 juta metrik ton.

HAMI menilai penerbitan RKAB tanpa dasar hukum sah berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan.

Selain itu, HAMI juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra kontraktor tambang, seperti PT PMS, PT AMI, PT TBA, dan PT SLG, dalam aktivitas penambangan ilegal periode 2021–2023.

Bahkan, PD AUK diduga menggunakan jetty miliknya untuk penjualan nikel ilegal serta melakukan jual beli dokumen RKAB.

HAMI memperkirakan potensi kerugian negara tidak hanya mencapai Rp1,19 triliun, tetapi bisa jauh lebih besar jika memperhitungkan hasil tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.

Atas dasar itu, HAMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim Polri segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal, ketidakpatuhan PNBP PPKH, serta indikasi Tipidkor dan TPPU yang melibatkan PD Aneka Usaha Kolaka.

HAMI juga secara tegas menolak skema “keterlanjuran” RKAB sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021, serta menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas PD AUK hingga seluruh persoalan hukum dan kewajiban negara diselesaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari manajemen PD Aneka Usaha Kolaka.(**)