PC PMII Kota Kendari : Revisi RTRW Sultra adalah “Surat Izin Pembantaian” Pulau Kabaena

KENDARI, HITSultra.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Kendari mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara yang tengah dibahas secara tertutup oleh pemerintah daerah, Jumat, 13 Juni 2025.

PMII menilai bahwa proses revisi tersebut bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang dilegalkan negara.

Dalam pernyataan resminya, Ketua PC PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menyebut bahwa revisi RTRW adalah “surat izin resmi dari negara untuk membunuh Pulau Kabaena secara perlahan.”

Pulau Kabaena, yang selama ini menjadi korban eksploitasi tambang nikel, kini berada di ambang kehancuran ekologis.

Data yang dikemukakan PMII menunjukkan bahwa sekitar 73% daratan Kabaena telah dikuasai oleh 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dari tahun 2001 hingga 2022, lebih dari 3.300 hektar hutan menghilang, dan air serta urin warga menunjukkan kandungan logam berat berbahaya seperti arsenik, timbal, dan merkuri.

“Negara hari ini berpihak kepada perusak lingkungan, bukan kepada rakyat. Atas nama investasi, ruang hidup masyarakat direbut, dan krisis kesehatan makin parah,” tegas Ikbal.

PMII juga menuding Pemerintah Provinsi Sultra telah melanggar prinsip-prinsip tata ruang yang partisipatif dan keadilan ekologis.

Mereka menilai bahwa revisi RTRW ini secara terang-terangan membuka jalan legalisasi tambang di kawasan yang seharusnya dilindungi, termasuk hutan lindung dan pulau-pulau kecil, yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Menanggapi situasi ini, PC PMII Kota Kendari menegaskan lima sikap:

1. Menolak total revisi RTRW Provinsi Sultra.

2. Menuntut pencabutan seluruh IUP di Pulau Kabaena.

3. Mendesak pemulihan hak-hak masyarakat adat dan pesisir.

4. Menuntut pertanggungjawaban negara atas krisis ekologi dan kesehatan.

5. Berjanji berdiri di barisan terdepan perlawanan jika negara terus memihak korporasi.

“Rakyat tidak butuh RTRW yang mengabdi pada korporasi. Rakyat butuh keadilan ruang dan lingkungan. Kabaena bukan tanah jualan – Kabaena adalah tanah kehidupan,” tutup Ikbal dalam pernyataan sikapnya.(**)