MOROWALI, Hitsultra.com – Kasus pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan menjadi sorotan serius.
Peristiwa ini terjadi di tengah komitmen perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban hukum terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Insiden tersebut dipicu oleh klaim sebagian masyarakat yang merasa hak atas lahan mereka belum terpenuhi. Namun berdasarkan fakta di lapangan, lahan yang diklaim berada di dalam kawasan hutan negara.
Pematokan yang dilakukan masyarakat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah menurut ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
General Manager Non Technical PT Raihan Catur Putra, Wahyu Prasetiyo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan di atas dasar hukum yang jelas.

“Kawasan yang kami kelola telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH dari pemerintah. Status hukum kawasan ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Sebagai upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan bahkan telah membayarkan biaya tali asih kepada masyarakat sekitar.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik perusahaan, sekaligus untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Namun, aksi pembakaran kantor menunjukkan eskalasi persoalan yang mengarah pada tindakan anarkis dan mengganggu iklim investasi serta keamanan kawasan hutan.
Dari sisi regulasi, PT RCP menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum penggunaan kawasan hutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sebagai pemegang PPKH yang sah, perusahaan telah membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) sesuai ketentuan.
Pembayaran ini merupakan kontribusi nyata perusahaan terhadap negara serta bagian dari upaya pemulihan fungsi hutan.
Selain itu, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) juga telah dilunasi melalui mekanisme resmi negara.
“Seluruh kewajiban finansial kami bayarkan sesuai prosedur. Bukti pembayaran dan pelaporan tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Tidak hanya pada aspek keuangan, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis sebagaimana diatur dalam PPKH.
Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan untuk menjaga keamanan hutan serta mencegah aktivitas ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi kawasan hutan dari gangguan keamanan.
Selain itu, PT RCP juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah.
Program ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah. Pelaksanaannya dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan.

“Perusahaan tidak hanya berfokus pada produksi tambang. Perlindungan lingkungan adalah bagian integral dari kebijakan dan tanggung jawab kami,” tambah Wahyu.
Di tengah konsistensi menjalankan kewajiban PPKH, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh sebagian masyarakat di sekitar kawasan.
Praktik tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan berpotensi merusak ekosistem, menimbulkan kerugian negara, serta memperparah konflik sosial.
Perusahaan telah melaporkan aktivitas pembalakan liar itu kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan pun terus ditingkatkan agar fungsi hutan tetap terjaga dan konflik horizontal tidak semakin meluas.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas persoalan pertambangan di kawasan hutan, di mana kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan stabilitas sosial harus berjalan seiring.
Disamping itu, PT RCP juga menegaskan komitmennya untuk tetap berada di jalur legal, mengedepankan dialog, serta mendukung penegakan hukum demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.(**)







