KENDARI, Hitsultra.com – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra Ridwan Badallah yang menyebut wartawan idiot dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara.
Organisasi ini menilai ucapan tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis sekaligus bentuk intimidasi verbal yang berpotensi mengganggu kebebasan pers.
KKJ Sultra mendesak Ridwan Badallah meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, organisasi tersebut menyatakan akan mengambil langkah hukum.
Polemik bermula ketika jurnalis KendariHariini.com meminta tanggapan Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengenai denda administratif yang dijatuhkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa, 8 September 2026.
Pertanyaan itu disampaikan setelah Gubernur Sultra menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan aset dalam perkara kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.
Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video di akun TikTok pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyatakan pertanyaan jurnalis itu salah sasaran dan menyebut wartawan yang melontarkannya sebagai idiot.
KKJ Sultra menilai pernyataan tersebut tidak layak keluar dari seorang pejabat publik. Menurut organisasi itu, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kritis sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi, klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar dalam sebuah pres rilies, Sabtu (12/9).
KKJ Sultra menilai penyebutan wartawan sebagai idiot bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ucapan itu dianggap merendahkan kapasitas intelektual jurnalis dan berpotensi menciptakan tekanan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak selalu berbentuk serangan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, dan tekanan verbal yang membuat wartawan takut atau enggan bekerja juga dapat menjadi bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
“Bahwa ketika melakukan wawancara, doorstop, maupun konferensi pers, jurnalis menjalankan profesinya untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sedang mempermalukan pejabat sebagai individu.” ujar Fadli.
KKJ Sultra menyatakan narasumber tetap memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru, menyampaikan keberatan terhadap cara bertanya, atau menolak memberikan jawaban. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.
“Namun, hak tersebut bukan berupa tindakan menghina, merendahkan, atau mempermalukan jurnalis secara personal.” tambah fadli
KKJ Sultra Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Pers
KKJ Sultra juga menyoroti potensi munculnya chilling effect akibat pernyataan tersebut. Istilah ini merujuk pada situasi ketika wartawan menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir dipermalukan atau diintimidasi.
Menurut KKJ Sultra, jika kondisi semacam itu dibiarkan, kualitas informasi yang diterima masyarakat dapat terdampak.
Jurnalis berpotensi mengurangi pertanyaan kritis, padahal proses tersebut penting untuk menguji pernyataan pejabat publik dan mengungkap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Organisasi ini menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Narasumber dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan persoalan pemberitaan kepada Dewan Pers.
Lima Sikap KKJ Sultra
Merespons pernyataan Ridwan Badallah, KKJ Sultra menyampaikan lima sikap:
1. Mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot. KKJ Sultra menilai ucapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan berisi penghinaan yang berkonsekuensi pidana.
2. Meminta Kepala Dinas Pariwisata Sultra Ridwan Badallah meminta maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KKJ Sultra menyatakan akan mengambil langkah hukum.
3. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi UU.
4. Menyatakan kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, atau mengadu kepada Dewan Pers, bukan melalui ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
5. Menegaskan kembali bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025. Aliansi ini dibentuk untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.(**)
Editor: Riswan







