Tragedi Bayi Meninggal di Laut, Warga Desak Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Aktivitas Tambang di Pulau Kabaena, Bombana

Situasi duka warga serta kondisi air laut yang keruh diduga akibat aktivitas tambang di Bombana. Foto: Istimewa

BOMBANA, HITSultra.com – Sejumlah pesan berantai di WhatsApp dan postingan di media sosial mengabarkan bahwa pada 17 Maret 2025, seorang bayi berusia 2 tahun bernama Nasra ditemukan meninggal dunia di laut sekitar rumahnya di Dusun Bambanipa Laut, Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, Jumat 28 Maret 2025.

Menurut keterangan dari ibu korban, Rahmi, ia sempat mencari anaknya yang hilang, namun karena kondisi laut yang keruh, korban tidak dapat ditemukan dengan cepat.

“Beberapa saat kemudian, baru terlihat terapung dan langsung ditolong oleh tetangganya. Ini adalah korban ketiga anak jatuh yang tidak cepat terlihat akibat keruhnya air laut,” ungkap Rahmi.

Terkait peristiwa ini, Direktur LSM Sagori, Syahrul Gelo, menyatakan bahwa kejadian tersebut menunjukkan urgensi untuk segera mengatasi masalah banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Saya kira ini persoalan yang harus segera ditindaklanjuti. Setiap kali hujan, banjir seperti ini terjadi, dan saya berpikir apakah karena mereka adalah orang Bajo, mereka kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah,” jelasnya.

Syahrul juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Pulau Kabaena.

Ia menegaskan bahwa meskipun pihak perusahaan tambang mengakui dampak buruk dari kegiatan mereka dan berjanji untuk bertanggung jawab, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang diambil.

“Pemerintah dan APH terkesan lamban. Apakah mereka harus menunggu aksi brutal dari masyarakat Bajo baru ada upaya penanganan serius?” katanya.

Senada dengan itu, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) juga menyuarakan keprihatinan mereka terkait dugaan pencemaran air laut yang terus terjadi di Desa Baliara.

Pemrin, selaku pimpinan LAPaK, menegaskan bahwa pencemaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan masyarakat yang bergantung pada laut.

“Harusnya KLHK bisa menindak tegas oknum yang menyebabkan pencemaran ini,” ujar Pemrin.

LAPaK menduga bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. Timah Investasi Mineral yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak.

Pemrin juga menekankan pentingnya perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan terkait lainnya.

Sementara itu, DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya telah berjanji untuk membentuk pansus terkait masalah ini.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret yang diambil.

Warga dan lembaga advokasi mengharapkan adanya tindakan nyata untuk menangani dampak lingkungan yang merugikan masyarakat setempat, termasuk kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan lumpur yang menggenangi rumah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Timah Investasi Mineral dan Kapolsek Kabaena Barat, Iptu Andi Tamenengah, belum memberikan tanggapan atas tudingan yang berkembang.(**)