Bersama Wakil Jaksa Agung dan MA, Wakapolri Pantau Penerapan KUHP-KUHAP Baru di Sultra

KENDARI, Hitsultra.com — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K, MH, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Penegasan itu disampaikan saat kunjungan kerja bersama jajaran lembaga penegak hukum di Claro Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (13/10) kemarin.

Kegiatan tersebut melibatkan tiga unsur penegak hukum, yakni Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, SH M.Hum.

Turut hadir Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE, MM, Kapolda Sultra Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, SH, S.I.K, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik.

Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam KUHP dan KUHAP baru, serta pentingnya membangun sistem peradilan terpadu atau integrated justice system.

“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” kata Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, solidaritas dan kepercayaan antar lembaga menjadi faktor penting untuk memastikan setiap persoalan hukum ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menekankan bahwa penerapan aturan hukum baru membutuhkan koordinasi yang kuat antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Ia mengaitkan penguatan sistem hukum tersebut dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

Wahyu juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri turut menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap aturan hukum yang diterapkan.

Usai kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.

Di lokasi tersebut, Wahyu meninjau sejumlah fasilitas dan gedung, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama Polresta Kendari.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menyebut implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang dinilainya menunjukkan angka cukup signifikan.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ucap Wakapolri Wahyu.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu lembaga saja. Diperlukan kerja sama Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, serta dukungan pemerintah daerah agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, sinergi antar lembaga penegak hukum di Sultra diharapkan semakin kuat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Koordinasi yang baik, disertai pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.(**)