KOLAKA TIMUR, HITSultra.com – Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH., MH., menginstruksikan agar seluruh pejabat di lingkungan pemerintah daerah, terutama aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan eselon II, III, dan IV, memiliki rumah atau hunian di wilayah Kolaka Timur.
Instruksi tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Tirawuta, pada Minggu (16/3/2025) kemarin.
Menurut Bupati, kepemilikan rumah di Kolaka Timur akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya instruksikan seluruh ASN, khususnya yang memiliki jabatan, wajib memiliki rumah di Kolaka Timur. Dengan memiliki rumah di sini, manfaatnya luar biasa, terutama bagi pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Dampak Positif bagi Perekonomian
Bupati Abd Azis menjelaskan bahwa kepemilikan rumah oleh ASN di Kolaka Timur akan memberikan beberapa manfaat ekonomi, di antaranya:
1. Meningkatkan konsumsi lokal – ASN yang menetap di daerah tersebut akan lebih banyak membelanjakan uangnya di toko, restoran, dan layanan lokal.
2. Meningkatkan investasi – Pembelian atau pembangunan rumah akan mendorong investasi di sektor properti dan ekonomi daerah.
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat – Kehadiran rumah baru akan menciptakan peluang kerja di sektor konstruksi, properti, dan jasa lainnya.
4. Meningkatkan pendapatan daerah – Pajak dari properti yang dibangun di Kolaka Timur akan berkontribusi pada pendapatan daerah.
Selain manfaat ekonomi, Bupati juga menekankan bahwa ASN yang tinggal di Kolaka Timur akan lebih mudah berkoordinasi dan memahami kebutuhan masyarakat setempat.
“Dengan memiliki rumah di sini, ASN bisa membangun jaringan sosial yang lebih kuat dan meningkatkan produktivitas mereka dalam bekerja serta mengambil kebijakan yang tepat bagi daerah,” katanya.
Sanksi bagi ASN yang Tidak Mematuhi
Bupati Abd Azis menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan oleh seluruh ASN yang menduduki jabatan strategis. Jika tidak dipatuhi, maka akan ada evaluasi terhadap pejabat yang belum memiliki rumah di Kolaka Timur.
“Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan kebijakan ini tidak dilaksanakan, maka akan ada evaluasi bagi pejabat yang belum memiliki rumah. Masih banyak yang berpotensi menduduki jabatan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar instruksi, melainkan upaya membangun kebersamaan dan meningkatkan kesejahteraan ASN serta masyarakat Kolaka Timur.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat
Instruksi ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pensiunan birokrat Kolaka Timur, Amran Firdaus.
“Alhamdulillah, ini adalah kebijakan yang sangat baik. Masih banyak ASN yang hanya datang bekerja di Kolaka Timur tanpa memiliki rumah di sini. Dengan kebijakan ini, mereka diharapkan bisa lebih berkontribusi terhadap daerah,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor properti di Kolaka Timur akan berkembang, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memperkuat perekonomian daerah.(**)







