JAKARTA, Hitsultra.com – Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Rabu, 17/12/2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lingkungan oleh sejumlah perusahaan galangan kapal di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi itu, massa menyoroti aktivitas PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT Expert Engineering (GE), dan PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS) yang diduga melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, keempat perusahaan tersebut juga disinyalir melakukan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Ruang laut adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Tidak boleh ada perusahaan yang seenaknya memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi dari negara. Jika ini dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan wibawa hukum dan masa depan lingkungan,” tegas Edrian Saputra.
Ia mendesak KKP RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keempat perusahaan tersebut.
“Kami mendesak Ditjen PSDKP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galangan kapal yang diduga tidak memiliki PKKPRL. Apabila terbukti melanggar, Polsus PWP3K harus segera melakukan penyegelan lokasi kegiatan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.
Selain itu, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan hidup.
Berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum terdata dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.
Edrian menilai hal ini sebagai indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk AMDAL.
“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ada dokumen resmi dari DLH Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan kegiatan mereka belum terdaftar dalam proses persetujuan lingkungan. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata Edrian.
Ia pun mendesak KLH RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
“Kami mendesak KLH untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional keempat perusahaan tersebut sampai dokumen lingkungan dan izin usaha mereka dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Edrian menambahkan, aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai hukum dan berwawasan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Namun, jika ada investasi yang justru merusak lingkungan dan mengabaikan aturan, maka itu harus dihentikan,” ujarnya.
Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta mengingatkan bahwa aktivitas galangan kapal tanpa izin berpotensi merusak ekosistem pesisir, mencemari laut, serta memicu konflik sosial dengan masyarakat.
“Kalau ruang laut rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah nelayan dan masyarakat pesisir. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan justru membiarkan pelanggaran terjadi,” kata Edrian.
Melalui aksi ini, mereka berharap KKP RI dan KLH RI segera mengambil langkah tegas, objektif, dan transparan demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.(**)








