Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pria di Tuoy Diringkus Satresnarkoba Polres Konawe

Foto: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe saat mengamankan terduga pengedar sabu bersama barang bukti di Kelurahan Tuoy.(Humas Polres Konawe)

KONAWE, Hitsultra.com – Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (26) beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat brutto keseluruhan 16,90 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli sabu di wilayah Kelurahan Tuoy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan S yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam di dalam kantong jaket S.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan 10 sachet bening ukuran kecil dan tiga sachet ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 16,90 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit timbangan digital merek Camry warna silver dan satu unit telepon genggam Samsung A56 warna pink.

“Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Konawe,” jelasnya.

S diduga menerima narkotika untuk dijual dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Atas dugaan tersebut, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan penyidikan. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan urine dan darah serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Makassar.(**)