KONAWE, HITSultra.com – Polemik mutasi tenaga kesehatan (Nakes) berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe memasuki babak baru, Selasa, 29 Juli 2025.
Setelah sebelumnya mencuat kabar bahwa belasan ASN PPPK melakukan mutasi tidak sesuai aturan menggunakan nota tugas titipan, kini muncul dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat tiga spesimen tanda tangan Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, yang berbeda mencolok dan tercantum dalam dokumen mutasi belasan tenaga kesehatan tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada pemalsuan tanda tangan guna memuluskan perpindahan tugas yang sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan adanya perbedaan tanda tangan tersebut.
“Bukan saya punya tanda tangan ini,” tegasnya.
Ia menyatakan akan menelusuri dan melaporkan pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya, mengingat tindakan ini masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Sebagai informasi, ASN PPPK memiliki perjanjian kerja untuk waktu tertentu, berbeda dengan PNS yang memiliki hak mutasi.
Sesuai ketentuan, PPPK tidak dapat melakukan mutasi antar instansi, kecuali setelah masa kontrak berakhir dan melalui proses seleksi ulang. Mutasi sepihak tanpa menyelesaikan kontrak dapat dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.(**)







