KENDARI, Hitsultra.com – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diduga melakukan pelanggaran, Jumat, 1/5/2026.
Selain menambang di sekitar pemukiman warga, PT WIN disinyalir beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Untuk itu, GMA Sultra secara tegas meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menolak pengajuan RKAB perusahaan tersebut.
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae menyatakan bahwa permintaan ini didasarkan pada berbagai temuan dan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT WIN di lapangan.
“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk tidak memberikan persetujuan RKAB kepada PT Wijaya Inti Nusantara sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum,” ucapnya.
Menurutnya, persetujuan RKAB tidak boleh diberikan kepada perusahaan yang masih menyisakan persoalan serius, baik dari aspek legalitas, lingkungan, maupun dampak sosial terhadap masyarakat.
GMA Sultra menilai, terdapat sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar permintaan penolakan RKAB PT WIN, di antaranya:
1. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB sebelumnya, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.
2. Aktivitas penambangan yang berada di sekitar pemukiman warga, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3. Dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Tidak terpenuhinya prinsip kehati-hatian dan kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam regulasi sektor ESDM.
“RKAB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen kontrol negara terhadap aktivitas pertambangan. Jika perusahaan memiliki rekam jejak dugaan pelanggaran, maka sudah sepatutnya pengajuan tersebut ditolak,” tegasnya.
GMA Sultra juga meminta agar Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT WIN, serta turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya.
Selain itu, mereka mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi, guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari PT Wijaya Inti Nusantara demi keberimbangan pemberitaan.(**)








