Polemik Mutasi Belum Usai, Disdikbud Konawe Bagikan SK 185 Kepsek, Peninjauan DPRD Diabaikan

KONAWE, Hitsultra.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe kepada 185 Kepala Sekolah (KS) yang sebelumnya dilantik pada 20 Februari 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kecamatan Tongauna.

Pembagian SK tersebut dilaksanakan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe pada Kamis, 12 Maret 2026.

SK Bupati Konawe berlogo Burung Garuda itu bertuliskan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 100.3.3.2/Tahun 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, tertanggal 20 Februari 2026.

Namun, penyerahan SK tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, langkah itu dinilai bertentangan dengan surat resmi Bupati Konawe yang telah diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 5 Maret 2026, yang berisi pembatalan terhadap SK pelantikan yang dilakukan pada 20 Februari 2026.

Selain itu, Pemda Konawe dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe juga mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Konawe yang meminta agar tidak ada penyerahan SK sebelum selesai peninjauan ulang SK pelantikan.

Sekdis Dikbud Konawe Ahmad Djauhari, S.Pd, M.Pd mengaku pembagian SK kepala 185 Kepala Sekolah tersebut adalah perintah Bupati Yusran Akbar.

“Perintah Pak Bupati, ini SK serahkan. Saya serahkan dengan bersama BKPSDM. Terkait yang sedang bergulir di BKN informasi itu saya tidak tau. Semua (185 Kepsek yang terima SK) sesuai Pertek,” katanya.

Informasi mengenai surat pembatalan tersebut terungkap saat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, didampingi tim kuasa hukum, mendatangi kantor BKN Pusat di Jakarta guna menindaklanjuti ketidakpastian status kepegawaian mereka pasca mutasi jabatan yang dilakukan pada 20 Februari 2026 lalu.

Kedatangan para ASN tersebut bertujuan melakukan koordinasi sekaligus meminta penjelasan resmi terkait keabsahan Surat Keputusan mutasi yang hingga kini masih menimbulkan polemik di daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) I BKN Pusat, terungkap bahwa Bupati Konawe disebut telah mengirimkan surat resmi kepada BKN pada 5 Maret 2026 yang berisi pembatalan terhadap SK mutasi tersebut.

Langkah pembatalan ini diduga dilakukan karena proses pelantikan sebelumnya dinilai cacat hukum.

Selain diduga menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, pelantikan tersebut juga disebut tidak dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN yang merupakan syarat wajib sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen kepegawaian.

Kuasa hukum para ASN terdampak, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., mengaku prihatin atas sikap Pemerintah Kabupaten Konawe, khususnya BKPSDM Konawe, yang dinilai tidak terbuka terkait informasi tersebut.

“Kami telah mengonfirmasi langsung ke BKN Pusat, dan pihak BKN melalui Wasdal I yang menjadi PIC Konawe menyampaikan bahwa pada 5 Maret 2026 Bupati Konawe sudah menyurat ke BKN untuk membatalkan SK mutasi yang bermasalah itu,” ujar Dicky saat ditemui awak media di Pusat Pelayanan Terpadu BKN, Jakarta.

Menurutnya, informasi tersebut justru tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada para ASN di daerah.

“Yang menjadi aneh, di daerah informasi ini seolah ditutupi. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada distribusi SK pembatalan. Akibatnya, klien kami berada dalam situasi ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Dicky juga menilai pembiaran terhadap SK yang diduga cacat hukum dan prosedur tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama jika berkaitan dengan pembayaran tunjangan jabatan kepada pejabat yang dilantik melalui proses yang tidak sah.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Pusat guna memperoleh bukti tertulis terkait surat pembatalan yang dikirimkan Bupati Konawe.

“Hari ini kami secara resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID BKN Pusat untuk mendapatkan dokumen terkait surat pembatalan tersebut. Jika dalam waktu dekat BKPSDM Konawe tidak memberikan kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra atas dugaan maladministrasi, bahkan menggugat melalui PTUN,” tambahnya.

Kunjungan para ASN ke BKN Pusat ini disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus bentuk perlawanan terhadap praktik mutasi yang dianggap mengabaikan regulasi dalam manajemen ASN.

Para pegawai berharap Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara terbuka dan transparan agar hak-hak administratif ASN yang terdampak dapat segera dipulihkan.(**)