JAKARTA, Hitsultra.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Minggu, 23/11/2025.
Kebijakan ini membuka ruang lebih jelas bagi perorangan dan koperasi untuk mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara legal, terukur, dan berkelanjutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, sebagai turunan dari perubahan kedua PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Dilansir dari finance.detik.com, aturan ini ditandatangani Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 lalu di Jakarta.
Dalam Pasal 73 ayat 1 menyebutkan bahwa WPR ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) provinsi.
Usulan penetapannya dilakukan gubernur dengan mempertimbangkan rencana WP dan adanya aktivitas penambangan masyarakat yang selama ini tidak memenuhi syarat perizinan.
Penetapan WPR juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk karakteristik geologi seperti endapan teras, dataran banjir, hingga endapan sungai purba.
Selain itu, kesesuaian tata ruang provinsi menjadi faktor wajib dalam menentukan apakah satu blok layak dijadikan WPR.
Disamping itu, komoditas yang boleh ditambang di WPR juga dibatasi.
Masyarakat hanya diperbolehkan menambang mineral logam primer dengan kedalaman maksimal 100 meter atau mineral sekunder di area sungai dan sekitarnya.
Pasal 73 ayat 2 menegaskan bahwa usulan WPR dari gubernur hanya boleh mencakup satu blok dengan luas maksimal 100 hektare.
Setelah evaluasi persyaratan, Menteri ESDM akan menetapkan WPR sebagai bagian dari WP resmi.
Gubernur kemudian diwajibkan menyusun dokumen pengelolaan WPR secara rinci.
Dokumen tersebut memuat 10 poin penting, mulai dari peta dan koordinat, rencana penambangan, perhitungan biaya produksi, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga pedoman reklamasi dan pascatambang.
Pengajuan dokumen harus dilengkapi berbagai persetujuan teknis, seperti izin penggunaan kawasan hutan, rekomendasi tata air dari Kementerian PUPR, hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang darat maupun perairan.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pembatasan luas wilayah IPR.
• Perorangan hanya dapat mengelola tambang rakyat maksimal 5 hektare
• Koperasi mendapat porsi lebih besar hingga 10 hektare
Pemegang IPR diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai klasifikasi usaha pertambangan.
Dalam implementasinya, gubernur juga bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi dan pemulihan dampak pascatambang.
Pasal 76 ayat 2 mengatur ketentuan baru: pemegang IPR wajib membuka rekening bank atas nama gubernur (qq gubernur) sebagai wadah jaminan reklamasi.
Setiap penjualan mineral wajib menyetor 10 persen sebagai jaminan yang hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dipenuhi.
Sementara itu, untuk pengolahan dan pemurnian mineral logam dari tambang rakyat, gubernur diberikan kewenangan menunjuk BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
Terkait kewajiban finansial, Pasal 77 menegaskan bahwa pemegang IPR wajib membayar iuran pertambangan rakyat, serta pajak daerah untuk komoditas non-logam dan batuan.
Pendapatan ini akan masuk dalam struktur pendapatan daerah berupa pajak atau retribusi, yang penggunaannya diprioritaskan bagi pengelolaan tambang rakyat.(**)







