KENDARI, Hitsultra.com – Andre Darmawan, Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak, guru Mansur, resmi melaporkan Kuasa Hukum korban, Nasruddin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12).
Selain Nasruddin, sebuah akun Facebook bernama @La Ode Intibumi turut diseret dalam laporan tersebut.
Keduanya dituduhkan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A serta manipulasi dokumen elektronik sesuai Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban dan pemilik akun Facebook bernama @La Ode Intibumi,” ujar Andre.
Andre menilai kasus ini mengarah pada dugaan penyebaran chat WhatsApp yang disebut-sebut berasal dari percakapan guru Mansur, lalu disebarkan oleh Nasruddin dan dipublikasikan ke sejumlah media massa.
Akun Facebook @La Ode Intibumi juga dilaporkan karena ikut membagikan potongan chat tersebut ke grup Facebook Sultra Info.
“Nasruddin menyampaikan bahwa Pak Mansur adalah orang sakit. Pernyataan itu didasari chat yang mereka tampilkan. Karena itu kami anggap ini telah merusak nama baik,” tegasnya.
Menurutnya, dari penelusuran tim kuasa hukum, chat WhatsApp yang beredar itu pertama kali berasal dari insta story seorang anak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.
Setelah chat tersebut ramai beredar, Andre mengaku telah memeriksa keaslian format percakapan itu dan menduga kuat bahwa kontennya telah direkayasa.
“Format nomornya saja sudah janggal. Biasanya nomor baru di WhatsApp ditampilkan dengan struktur +62 spasi angka berikutnya. Tapi yang ini +6208 dan angka-angkanya rapat semua. Dari sini saja kita sudah bisa simpulkan, ini chat editan,” ungkapnya.
Ia juga membantah klaim pihak korban yang menyebut Mansur mengakui chat tersebut dalam persidangan.
Menurut Andre, tidak ada pengakuan demikian, dan bantahan itu bahkan tertuang dalam putusan pengadilan.
Meski begitu, Andri membenarkan satu hal, kliennya pernah meminta seorang murid untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu.
Namun, menurutnya, tindakan itu dilakukan karena guru Mansur merasa curiga suara murid tersebut terdengar seperti laki-laki dan meminta agar wali murid memeriksa hal tersebut.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat itu. Nomornya betul miliknya, tapi isi chat yang disebarkan itu bukan,” tegasnya lagi.
Andre juga menepis keras pernyataan Nasruddin yang menyebut Mansur memiliki gangguan kejiwaan. Ia menegaskan tudingan itu hanya bersumber pada chat yang telah dipastikan palsu.
“Hasil pemeriksaan psikiater tanggal 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Pak Mansur tidak memiliki kelainan jiwa, apalagi yang mengarah pada pedofilia atau gangguan lain. Jadi dasar apa menyebut klien kami sakit? Kami punya bukti pemeriksaannya,” pungkasnya.(**)








