KENDARI, Hitsultra.com – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil menyeret nama mantan anggota DPRD Konawe berinisial HP dan istrinya NJ, yang diketahui menjabat sebagai kepala dinas di lingkup Pemda Konawe.
Keduanya resmi dilaporkan warga berinisial M ke Subdit II Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penipuan dalam transaksi satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport DT 1161 FA senilai Rp320 juta pada 20 Mei 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak Said Ali, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menerima STNK saat transaksi berlangsung, sementara BPKB dijanjikan menyusul dalam waktu dua minggu hingga satu bulan.
“Klien kami hanya diberikan STNK tanpa BPKB. Mereka menjanjikan BPKB menyusul. Sebagai jaminan diberikan sertifikat, namun ternyata bukan atas nama mantan anggota dewan dan istrinya,” ujar Abdul Razak di Mapolda Sultra, Senin, 23/2/2026.
Terlebih lagi, kata Razak, belakangan terungkap, BPKB kendaraan tersebut ternyata sedang dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance.
Situasi pun semakin rumit ketika pada Oktober 2025, pasangan suami istri itu meminta mobil dikembalikan dengan alasan akan ditarik oleh pihak pembiayaan.
Permintaan itu pun ditolak korban karena tidak pernah dibicarakan sebelumnya.
“Karena korban menolak mengembalikan kendaraan, HP dan istrinya justru meminta agar korban melunasi tunggakan pembiayaan. Bahkan, korban diminta mencari pinjaman atau pihak lain yang bersedia menalangi utang tersebut,” tutur Kuasa Hukum.
“Didapatkan orang yang meminjamkan uang Rp190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara HP, sang istri, dengan pemberi pinjaman, bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026,” jelasnya.
Namun hingga Februari 2026, dana talangan tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, pemberi pinjaman menarik kendaraan dari tangan korban M.
Kuasa hukum korban juga menegaskan, hingga kini belum ada kepastian dari HP dan istrinya terkait pengembalian uang Rp320 juta yang telah diserahkan kliennya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, mantan anggota dewan tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.(**)







