KONAWE, Hitsultra.com – Proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (12/2) kemarin tidak membuahkan hasil.
Usai mediasi tersebut, SK diduga melakukan pengancaman terhadap kedua warga yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum para pelapor, Rasid Suka, SH, MH, mengungkapkan bahwa sebelum proses mediasi berlangsung, SK sempat mendatangi rumah kliennya.
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 Februari,” ujar Rasid saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (11/2).
Rasid yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai, sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi hukum antara SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah menunjuk kuasa hukum.
“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.
Rasid menambahkan, jika SK ingin berkomunikasi atau menyampaikan keberatan, semestinya dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.
“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” katanya.
Terkait dugaan ancaman, Rasid menyebut kliennya menerima pernyataan bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” ungkapnya.
Ia menyatakan, kedatangan SK ke rumah kliennya diduga bertujuan agar laporan dicabut. Namun, tidak ada tawaran penyelesaian atau penggantian kerugian yang disampaikan.
“Jadi kedatangannya ke rumah Pak Yoslin dan Pak Harmin itu supaya mereka cabut laporan. Tapi tidak ada permintaan atau sifatnya tawaran, hanya menyuruh saja cabut laporan. Saya tidak tahu apa tujuannya dia menyuruh datang ke rumah dia,” tambahnya.
Dalam proses mediasi RJ di Polda Sultra, Rasid menegaskan tidak ada titik temu. Pihaknya, kata dia, membuka ruang damai dengan syarat adanya pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Waktu mediasi RJ itu tidak ada titik temu. Jujur kalau dari kami sifatnya menunggu, karena kami kasih jalan kalau kerugian itu dapat dikembalikan oleh SK kepada pihak pelapor maka kami siap damai,” tegasnya.
Namun, dalam mediasi tersebut, tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor selain permintaan pencabutan laporan.
“Dalam mediasi itu tidak ada hasil, artinya tawaran itu tidak ada dari mereka. Hanya cabut saja laporan, tidak ada tawaran lain, artinya tidak mau membayar kerugian karena menurut dia sudah sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait lainnya.(**)







