KONAWE, Hitsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lelang agunan milik seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Selasa, 24/2/2026.
Rapat tersebut menjadi ruang mediasi antara warga dan pihak perbankan guna mencari jalan keluar atas sengketa yang mencuat ke publik.
RDP kali ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota Komisi III Jemi Syafrul Imran, SE.
Turut hadir Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kendari, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari (KPKNL), PB HAM, unsur Pemerintah Kabupaten Konawe yakni Asisten III Setda, serta nasabah Napisa bersama keluarga.

Rapat tersebut digelar menyusul pengaduan Napisa, warga Kecamatan Onembute, yang mengaku dirugikan atas proses lelang agunan berupa sertifikat dan rumah tinggal miliknya. Dalam forum tersebut terungkap bahwa agunan dimaksud telah dilelang dengan nilai Rp140 juta.
Napisa menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, dirinya hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan.
Ia mengaku telah menyiapkan dana untuk menebus agunan tersebut, namun proses lelang disebut telah lebih dahulu dilaksanakan.
Menurutnya, komunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan solusi konkret. Karena itu, ia meminta DPRD Konawe sebagai representasi rakyat untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa forum mediasi tersebut telah menghasilkan titik terang.
DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Napisa, pemenang lelang, BRI Unit Unaaha, dan OJK guna mencari penyelesaian terbaik.
“Sudah ada solusi. Insya Allah Ibu Napisa berpeluang untuk mendapatkan kembali agunannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ginal menegaskan, secara hubungan hukum nasabah berinteraksi langsung dengan pihak bank, bukan dengan pemenang lelang. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab penyelesaian berada pada pihak perbankan.

“Untuk pemenang lelang itu menjadi tanggung jawab Bank BRI. Kami akan memastikan proses mediasi berjalan dengan adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Komisi III DPRD Konawe juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap aspirasi warga yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak membantu memperjuangkan hak-hak warga,” tandasnya.(Adv)







