Sidak Alexandria Hills, DLHK Kendari Siapkan Sanksi Jika Pembangunan Berlanjut

KENDARI, Hitsultra.com – Persoalan pembangunan Alexandria Hills di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, kembali memanas. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari mengaku telah turun langsung ke lokasi, namun pihak developer justru tidak ditemui.

Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST, mengungkapkan petugas pertama kali meninjau lokasi pada 28 Juli 2026.

Namun, tidak ada pihak developer maupun penanggung jawab kegiatan yang berhasil ditemui di lapangan.

“Telah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 28 Juli, tapi belum bertemu pihak developer atau penanggung jawab di lapangan,” ungkap Erlis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (20/8) kemarin.

DLHK kemudian kembali turun pada 30 Juli bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan lurah. Dalam peninjauan lanjutan itu, pemerintah memasang plang penghentian aktivitas pembangunan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada pemasangan plang.

DLHK menyebut penanggung jawab kegiatan masih harus menyelesaikan dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan.

Erlis menjelaskan, berdasarkan arahan penapisan KBLI 68111 dari Kementerian Lingkungan Hidup, kegiatan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau perumahan subsidi dengan luas lahan maksimal 3 hektare atau jumlah rumah kurang dari 150 unit wajib memiliki SPPL.

Pengajuan SPPL dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga penerbitannya dapat berlangsung otomatis tanpa melalui persetujuan lingkungan dari DLHK.

Kondisi ini menjadi sorotan karena di sisi lain aktivitas pembangunan di lokasi telah mendapat tindakan penghentian dari pemerintah.

Erlis menegaskan, jika hasil pengawasan berikutnya menemukan aktivitas pembangunan tetap berjalan setelah pemasangan plang, temuan tersebut akan dicatat sebagai pelanggaran dan ditindaklanjuti melalui mekanisme sanksi administratif.

“Apabila dalam pengawasan ditemukan kegiatan tetap berjalan atau terdapat pelanggaran terhadap tindakan penghentian, maka akan dituangkan dalam hasil pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif yang berlaku,” tegasnya.

DLHK kini menunggu pihak penanggung jawab kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sebelum aktivitas pembangunan Alexandria Hills dapat kembali dilanjutkan.

Editor: Redaksi