KONAWE, Hitsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, resmi menetapkan Jemi S Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Konawe untuk periode 2024–2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/498 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Konawe.
SK itu ditetapkan pada 24 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setprov Sultra, Syafril, SH., M.Hum.
Dalam keputusan tersebut, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jemi S Imran sebagai legislator baru dijadwalkan paling lambat 60 hari sejak SK diterima oleh pihak DPRD Konawe.
Sebagai informasi, Jemi S Imran merupakan kader Partai Gerindra yang menggantikan almarhum H. Rustam, anggota DPRD Konawe yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.(**)







