Diduga Modus Kerja Sama Bisnis, Pria Asal Konawe Dilaporkan Dua Warga Koltim ke Polisi

Diduga Bermodus Kerja Sama Bisnis, Pria Asal Konawe Dilaporkan Dua Warga Koltim ke Polisi

KOLTIM, Hitsultra.com – Seorang pria asal Kabupaten Konawe, Suhardi, dilaporkan ke Polres Kolaka Timur (Koltim) oleh dua warga setelah diduga terlibat persoalan kerja sama bisnis yang berujung kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dua warga tersebut yakni Ambo Dalle, warga Desa Taore, dan Firma R, warga Desa Awiu, Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya mendatangi SPKT Polres Koltim pada Kamis (3/9/2026) untuk melaporkan persoalan yang mereka alami.

Ambo Dalle mengaku mengalami kerugian Rp40 juta. Dari total Rp50 juta yang diserahkan kepada Suhardi sebagai modal usaha, baru Rp11 juta yang dikembalikan.

Sementara Firma R disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Suhardi dengan kesepakatan pengembalian pada September 2026.

Menurut Ambo, persoalan bermula saat dirinya mengenal Suhardi pada Juli 2026 di Desa Pinanggosi, Kecamatan Lambandia.

Dalam perjalanan menuju Desa Taore, Suhardi disebut menceritakan usaha yang dijalankannya, termasuk bisnis BRI Link dan koperasi simpan pinjam.

Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut pada tawaran kerja sama bisnis. Ambo mengaku pada Rabu, 5 Agustus 2026, Suhardi menghubunginya melalui WhatsApp dan menawarkan kerja sama dengan meminta modal Rp50 juta.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Suhardi menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawarkan kerja sama dengan meminta modal sebesar Rp50 juta,” ungkap Ambo Dalle.

Dalam kesepakatan tersebut, Suhardi disebut menjanjikan pengembalian dana dalam waktu dua hingga tiga hari setelah transfer, dengan total pengembalian Rp51 juta.

Sebagai jaminan, Suhardi disebut menawarkan satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam beserta BPKB dan STNK.

Namun, Ambo mengaku tidak pernah menerima kendaraan tersebut secara langsung dan hanya mendapatkan foto kendaraan serta dokumen melalui WhatsApp.

Saat waktu pengembalian tiba, Suhardi disebut hanya mengembalikan Rp11 juta. Sisa Rp40 juta kemudian dijanjikan akan dibayarkan pada 15 Agustus 2026.

Namun, hingga batas waktu tersebut, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan. Ambo mengaku kembali diberikan tenggang waktu hingga 1 September 2026 melalui surat pernyataan yang dikirim lewat WhatsApp.

Pada 1 September sekitar pukul 09.00 Wita, Ambo kembali menghubungi Suhardi untuk menagih sisa uangnya. Suhardi disebut berjanji akan melakukan pembayaran sekitar pukul 15.00 Wita.

Namun, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Setelah itu, nomor telepon Suhardi disebut tidak lagi aktif sehingga komunikasi terputus.

“Saya merasa dirugikan Rp40 juta karena sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan dan tidak ada lagi komunikasi,” ujar Ambo.

Selain melaporkan persoalannya, Ambo juga menyebut adanya informasi mengenai sejumlah pihak lain yang diduga mengalami persoalan serupa dalam kerja sama bisnis yang dikaitkan dengan Suhardi.

Informasi tersebut di antaranya menyebut seorang kepala desa yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp50 juta di wilayah Kapoiala, serta warga lain yang disebut mengalami kerugian berkisar Rp70 juta hingga Rp90 juta.

Namun, informasi mengenai pihak lain tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Belum diketahui apakah pihak-pihak yang disebut telah membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Untuk laporan Ambo Dalle dan Firma R, proses selanjutnya menjadi kewenangan Polres Koltim untuk mendalami bukti transaksi, komunikasi, kesepakatan kerja sama, serta dokumen dan kendaraan yang disebut sebagai jaminan.

Editor: Redaksi