KONUT, Hitsultra.com – Konsorsium Insan Pergerakan (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali angkat suara terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Sultra Sarana Bumi (SSB).
Sekretaris KIP Sultra yang juga Ketua PMII Konawe, Harbiansyah, mengecam keras dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal serta indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan.
Ari, sapaan akrab Harbiansyah, menilai tindakan PT SSB tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial (CSR).
“Kami mengecam keras tindakan PT SSB yang memberhentikan karyawan lokal tanpa alasan jelas dan diduga melakukan pungutan liar dalam perekrutan tenaga kerja. Praktik seperti ini tidak dapat dibiarkan dan harus diusut secara transparan,” kata Ari, Minggu, 16/11/2025.
Ia menambahkan, dugaan pungli tersebut semakin memperburuk citra perusahaan di tengah kebutuhan masyarakat akan lapangan kerja yang layak.
Dalam pernyataannya, Ari mendesak Ketua DPRD dan Bupati Konawe Utara untuk segera turun tangan. Menurutnya, pimpinan daerah memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam memastikan hak tenaga kerja lokal terpenuhi.
“Kami meminta Ketua DPRD dan Bupati Konawe Utara untuk segera memanggil manajemen PT SSB. Ini bukan persoalan kecil; ini menyangkut hak tenaga kerja lokal Kabupaten Konawe Utara yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Ari menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru memunculkan ketidakadilan dan keresahan.
KIP Sultra juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan PHK sepihak dan pungli tersebut.
“Kami mendesak Disnaker untuk segera turun lapangan. Jika benar perusahaan melakukan PHK sepihak dan pungutan liar, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai organisasi kepemudaan, KIP Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi besar apabila perusahaan maupun pemerintah daerah tidak menunjukkan langkah konkret.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara adil, KIP Sulawesi Tenggara akan melakukan aksi dan melaporkan secara resmi dugaan pungli serta pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(**)







