Warga Keluhkan Dugaan Pungli Program Bantuan Bedah Rumah di Konsel, LBH HAMI Siap Turun Tangan

KONSEL, Hitsultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap mendampingi persoalan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah di Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Program yang semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, justru diwarnai masalah dugaan penyimpangan.

Yang mana, oknum pengurus diduga meminta uang hingga jutaan rupiah kepada calon penerima agar bisa masuk dalam daftar bantuan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada warga yang menjadi korban dugaan pungli.

Terlebih, para korban kini justru terancam dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengungkap persoalan tersebut.

“Masyarakat datang meminta bantuan hukum karena katanya mereka akan dilaporkan pencemaran nama baik. Kami pastikan akan dampingi mereka,” ujar Andri, Selasa (11/11/2025).

Menurut Andri, sejumlah warga telah menyampaikan kesaksian bahwa mereka awalnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan. Namun, setelah menolak atau menarik kembali uang sebesar Rp1 juta yang diminta pengurus, nama mereka tiba-tiba dicoret dari daftar penerima.

“Ada tiga warga yang sempat membayar Rp1 juta, tapi setelah uangnya ditarik kembali, bantuannya dibatalkan. Ada juga dua orang yang tidak sempat membayar, dan nama mereka langsung dihapus dari daftar, padahal sebelumnya sudah terdata,” jelasnya.

Andri menegaskan, LBH HAMI Sultra akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar masyarakat tidak dikriminalisasi. Menurutnya, keberanian warga bersuara merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik tidak adil dan tidak seharusnya dibungkam dengan ancaman hukum.

“Kami beri semangat kepada masyarakat agar tidak takut. Mereka hanya menyuarakan kebenaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penyaluran program bantuan pemerintah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program bantuan seperti ini mestinya bebas dari segala bentuk pungutan liar. Kalau benar ada permintaan uang dari penerima, itu jelas penyimpangan dan harus diproses hukum,” katanya.

LBH HAMI Sultra pun membuka kemungkinan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam praktik pungli tersebut.

“Kalau memang masyarakat sudah dilaporkan, kami juga akan bantu melaporkan balik soal dugaan pungli itu,” pungkas Andri.

Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Buke, Anas Riadi dan Karianto, mengaku menjadi korban pungli. Mereka diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk daftar penerima program bedah rumah. Namun setelah menarik kembali uang tersebut, nama mereka justru dihapus.

Sementara itu, Kepala Desa Buke, Nuratia, dan pihak pemasok material, Jamal, membantah tudingan adanya pungutan. Nuratia menyebut dirinya hanya berperan mengusulkan nama warga penerima, sedangkan Jamal menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari masyarakat.

Program bedah rumah di Desa Buke diketahui merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.(**)